KUTAI KARTANEGARA I Perpektif.info — Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mendesak perusahaan besar swasta perkebunan sawit yang mempekerjakan tenaga kerja/buruh di wilayah operasional PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) di Kecamatan Muara Muntai memperhatikan hak dan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pola kerja pekerja yang disebut hanya tiga hari dalam sepekan di lingkungan operasional PT Jaya Mandiri Sukses (JMS), anak usaha Eagle High Plantations, menjadi sorotan. Politisi PDI-P itu mendorong perusahaan memastikan pola kerja dan pembayaran upah tidak mengurangi hak pekerja.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pola kerja panen buah kelapa sawit dan pembayaran upah pekerja yang disebut dilakukan tidak secara penuh dalam satu pekan. Pemerintah menilai, apabila pekerja bekerja dalam hubungan kerja yang seharusnya memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, hak mereka tetap harus diperhatikan.
“Walaupun misalnya sebulan harian kerjanya 26 harian kerja tetap harus di bayar penuh gajinya, atau misalnya sepekan cuma tiga hari kerja harusnya dalam sepekan ini dibayar juga upah hariannya. Namanya orang bekerja harus terlindungi. Tenaga kerja kan ada aturannya,” ujar pejabat dalam rekaman pernyataan tersebut.
Ia menegaskan, pembayaran upah kepada pekerja semestinya tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi mengurangi hak pekerja. Jika pekerja bekerja selama satu pekan, pembayaran juga diharapkan disesuaikan dengan ketentuan dan pola kerja yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan antara perusahaan dan mitra yang mempekerjakan buruh. Pemerintah daerah dapat melakukan intervensi apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.
“Kalau pemerintah lagi mengintervensi itu kan terlalu jauh sebenarnya karena cukup diselesaikan oleh perusahaan. Tetapi kalau masyarakat menyampaikan secara resmi, tentu kita coba minta kepada masyarakat melapor ke pemerintah setempat,” katanya.
Dalam keterangannya, ia juga menyoroti keterlibatan mitra dari perusahaan dalam perekrutan dan pembayaran pekerja.
Menurutnya, apabila ditemukan pihak ketiga yang memotong atau mengurangi hak pekerja, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme tersebut. Bahkan, kontraknya dapat dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
“Pihak mitra perusahaan itu yang perlu diberi sanksi, dikoreksi. Jangan sampai dari perusahaan dan manajemen sebenarnya terlihat clear, tapi permasalahan di mitra (pihak ketiga) yang tak sinkron,” ujarnya.
Ia menekankan, perusahaan tetap perlu memastikan pekerja yang berada di lingkungan operasionalnya memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. “Enggak boleh memotong hak orang,” tegasnya.
Menurut informasi media ini tadinya pekerja panen buah kelapa sawit di PT JMS Muara Muntai ini upah normal saja pada 2025 lalu, harian kerja dalam sepekan full time (penuh waktu). Namun belakangan ini pekerja mengeluhkan hanya dipekerjakan tiga hari dalam sepekan. Upah harian sekitar Rp 160-170 ribu, namun pembayaran upah harian tetap dibayarkan tiap akhir bulan. “Pekerja yang tadinya mencicil/kredit kendaraan bermotor kesulitan membayaran bulanannya, padahal pekerja panen buah ini ada yang dari Tenggarong berangkat kerjanya,” ucap narasumber media yang enggan disebutkan namanya ini.
PT JMS memberikan tanggapan terkait informasi mengenai dugaan adanya pekerja yang hanya dipekerjakan selama tiga hari dalam sepekan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa apabila terdapat informasi mengenai karyawan yang hanya bekerja tiga hari dalam sepekan, hal tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar dapat diketahui kondisi sebenarnya.
“Jika hanya mempekerjakan hanya tiga hari dalam sepekan, tentu tidak benar,” ucap Binhot dari PT JMS.
Untuk memastikan informasi tersebut, PT JMS meminta agar nama pekerja atau karyawan yang dimaksud disampaikan kepada perusahaan. Nama tersebut nantinya akan dicek berdasarkan data dan kondisi di lapangan.
“Kalau ada nama orang atau karyawan tersebut boleh dikirimkan supaya kami cek,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan perusahaan sebagai respons terhadap informasi mengenai kondisi tenaga kerja di lingkungan perkebunan PT JMS. “Saat ini kami malah kekurangan pemanen buah,” terangnya.
Dengan adanya permintaan nama karyawan, pihak perusahaan menyatakan terbuka untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Hal ini diperlukan agar setiap dugaan terkait pola kerja atau kondisi ketenagakerjaan dapat diverifikasi berdasarkan data yang sebenarnya. (kaz)



