Sungai Pleo Diduga Tercemar Aktivitas Tambang PT APT, DPRD Kukar Desak Penyediaan Air Bersih

TENGGARONG I Perspektif.info — Sungai Pleo di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan batu bara PT Ade Putra Tanrajeng (APT). Kondisi itu disebut berdampak pada pemanfaatan sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber kebutuhan dasar masyarakat.

Dugaan pencemaran tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara di ruang Komisi I DPRD Kukar, Rabu, 23 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri anggota Komisi I Erwin dan Safruddin, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pengurus Koperasi Anugrah Sejahtera dan Koperasi Pekali Murip.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan terdapat indikasi pencemaran Sungai Pleo berdasarkan penelitian dan tugas yang dilakukan DLH Kukar. Aktivitas PT APT disebut menjadi salah satu sumber pencemaran yang terindikasi.

“Memang ada indikasi pencemaran. Berdasarkan penelitian dan tugas yang dilakukan DLH, penyebabnya terindikasi dari aktivitas PT APT,” kata Ahmad Yani.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi lingkungan, tetapi juga kebutuhan dasar masyarakat. Sungai Pleo selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai keperluan, termasuk mendukung aktivitas perkebunan dan kawasan plasma perkampungan karyawan yang bekerja sama dengan PT Rea Kaltim.

Koperasi Anugrah Sejahtera dan Koperasi Pekali Murip dalam RDP menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta kualitas air Sungai Pleo dipulihkan agar kembali dapat dimanfaatkan masyarakat, memastikan tanggung jawab PT APT dalam menyediakan kebutuhan air bersih, serta meminta transparansi proses pengaduan lingkungan melalui DLHK Kukar.

Ahmad Yani mengatakan pemulihan kualitas Sungai Pleo membutuhkan proses. Namun, kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak tidak dapat menunggu hingga sungai kembali normal.

“Kalau sungainya belum bisa diperbaiki karena membutuhkan waktu, paling tidak kebutuhan air bersih masyarakat harus dipenuhi. Perusahaan harus bertanggung jawab menyediakan air bersih maupun air minum,” ujarnya.

DPRD Kukar meminta pemerintah daerah melalui DLH bersama instansi terkait mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut. DPRD juga berencana berkoordinasi dengan Balai Sungai guna memastikan fungsi Sungai Pleo tetap terjaga.

Jika penyelesaian di tingkat daerah tidak berjalan maksimal, DPRD Kukar membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam RDP itu, PT APT tidak hadir meski telah menerima undangan DPRD. Perusahaan disebut menyampaikan alasan terlambat menerima surat undangan.

DPRD Kukar akan kembali mengundang PT APT dalam pembahasan berikutnya. DPRD meminta dugaan pencemaran Sungai Pleo segera ditangani agar kebutuhan air masyarakat terpenuhi dan fungsi sungai dapat dipulihkan. (*)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.