
TENGGARONG -Kelurahan Maluhu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai satu-satunya wilayah pelaksana Program Rumah Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (BBSA) tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Sosialisasi BBSA yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Maluhu.
Kelurahan Maluhu dipilih berdasarkan dokumen resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2025.
Dalam dokumen tersebut, Maluhu tercantum sebagai penerima fasilitasi program BBSA bersama dua kabupaten lain, yakni Kutai Timur dan Kutai Barat. Namun, dari seluruh wilayah di Kutai Kartanegara, hanya Maluhu yang diusulkan dan disetujui sebagai lokasi tunggal pelaksanaan program.
Penunjukan ini disambut positif oleh pemerintah kelurahan. Lurah Maluhu, Tri Joko Kuncoro, menyampaikan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan pemerintah provinsi. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan aktif TP-PKK dalam berbagai program pemberdayaan menjadi alasan penting yang memperkuat pemilihan wilayahnya sebagai percontohan.
“PKK kami sangat aktif dan berprestasi. Ini menjadi dasar kuat kami dipilih,” ujar Kuncoro.
Ia memastikan komitmennya untuk melaksanakan program tersebut secara optimal agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan BBSA adalah bentuk tanggung jawab yang besar, sekaligus peluang untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pola makan yang sehat.
“Ini merupakan amanah yang sangat berarti. Kami akan berusaha sebaik mungkin agar pelaksanaan program BBSA ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Program BBSA yang digulirkan oleh pemerintah pusat merupakan upaya jangka panjang dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui pemanfaatan sumber daya pangan lokal, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk mengadopsi pola konsumsi yang tidak hanya beragam dan bergizi, tetapi juga seimbang serta aman.
Program ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 mengenai percepatan penganekaragaman pangan. Sosialisasi menjadi langkah awal yang strategis, terutama dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap urgensi konsumsi pangan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam konteks lokal, keberhasilan Kelurahan Maluhu menjalankan BBSA akan menjadi tolok ukur penting. Pemerintah daerah berharap wilayah ini dapat menjadi contoh bagi kelurahan lain di Kukar. (adv)



