Berita Terbaru

Kukar Perangi Sampah Plastik: Tiga Tahun Komitmen Nyata DPU Kukar Akan Benahi Kawasan Pujasera Tenggarong DPMD Kukar Jamin Transparansi dan Profesionalisme Rekrutmen Perangkat Desa
Peninjauan lokasi yang di hadiri oleh pihak kelurahan

Bontang – PERSPEKTIF.INFO- Konflik lahan kembali mencuat di Kota Bontang. Sebanyak 11 kepala keluarga di RT 08 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, mengaku kehilangan hak atas lahan tambak seluas kurang lebih 21 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Warga menduga lahan tersebut telah diserobot oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), salah satu perusahaan industri pupuk dan petrokimia terbesar di Indonesia.
Lahan yang telah digarap warga secara turun-temurun itu kini telah dikuasai pihak perusahaan.

Aktivitas pemindahan material, pemagaran, dan pengerjaan lahan disebut dilakukan tanpa izin dari pemilik. Akses warga pun kini tertutup.

“Dulu lahan masyarakat ini masuk wilayah RT 54 pada tahun 1986. Sekarang sudah menjadi RT 08. Bahkan dulunya berdiri rumah-rumah warga dan pohon kelapa yang telah tumbuh puluhan tahun,” jelas Syahrudin, tokoh yang mewakili 11 keluarga terdampak.

Syahrudin menyebut bahwa tindakan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan menjadi ancaman serius, tidak hanya terhadap hak kepemilikan tanah, tapi juga keberlanjutan hidup dan lingkungan masyarakat sekitar.

Kehilangan Akses dan Tercemarnya Tambak, Warga Kian Tertekan
Awal sebelum Pemagaran yang dilakukan perusahaan petani sempat ingin membuat lahan tambak. Tetapi, di cemari oleh limbah perusahaan dan pada saat itu juga  masyarak tidak lagi bisa masuk ke lahan yang selama ini mereka kelola.

“11 masyarakat pemilik lahan petani tambak mengeluhkan bahwa sekarang selain tak bisa masuk lahan, lahan mereka juga tercemar limbah,” ujar Bambang, mantan Ketua RT 54 yang saat ini menjadi wilayah administratif RT 08

Menurut Bambang, kawasan yang kini disengketakan dahulu merupakan bagian dari RT 54 Kutai Kartanegara, sebelum berubah menjadi RT 08 Kelurahan Guntung, menyusul pemekaran wilayah administratif.

Warga Minta Perlindungan, RT: Mereka Tetap Warga Kami
Ketua RT 08 Kelurahan Guntung, Abi, membenarkan bahwa secara administrasi lahan sengketa tidak berada dalam batas RT 08.

Namun ia menegaskan bahwa 11 keluarga terdampak merupakan warga kelurahan Guntung dan berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum.

“Ini adalah persoalan serius yang menimpa warga saya, meskipun lokasi persisnya di luar batas administrasi RT kami,” tegas Abi.

Peninjauan Lokasi Dilakukan, Baliho Penegasan Hak Dipasang
Sebagai bentuk penegasan hak, warga memasang baliho bertuliskan klaim atas kepemilikan tambak di lokasi yang disengketakan. Pada 11 Juni 2025, peninjauan lapangan dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan warga, pejabat kelurahan, serta media.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua RT 08 Abi, mantan Ketua RT 54 Bambang, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Guntung Abdul Malik, perwakilan warga Syahrudin, serta belasan warga terdampak.

Mereka meninjau langsung kondisi lapangan dan memperlihatkan lokasi yang diduga telah diserobot.

“Saya tahu persis sejarah tanah ini, dan tindakan perusahaan sungguh tidak berdasar,” tegas Bambang.

PT Pupuk Kaltim Belum Beri Tanggapan
Hingga saat ini, pihak PT Pupuk Kaltim belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penyerobotan lahan tersebut.

Warga berharap agar perusahaan memberikan klarifikasi terbuka, serta berharap pemerintah dan lembaga berwenang segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini.

“Mereka, pemilik lahan tambak, kini tidak bisa lagi masuk menggarap lahan mereka sendiri,” tambah Bambang. RL