
Samarinda –PERSPEKTIF.INFO- Menanggapi beredarnya informasi terkait penjualan bahan seragam sekolah di lingkungan SMA Negeri 10 Samarinda, pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan persepsi publik serta menjaga transparansi dalam pelayanan pendidikan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, pihak sekolah SMAN 10 Samarinda melaui Humas menegaskan bahwa keberadaan toko koperasi merupakan bagian dari layanan internal sekolah untuk menunjang kebutuhan siswa, terlebih karena sebagian besar siswa tinggal di asrama.
“Toko koperasi sekolah berusaha menyediakan berbagai kebutuhan siswa, termasuk bahan seragam dan perlengkapan pribadi, mengingat banyak dari mereka adalah siswa berasrama,” jelas perwakilan manajemen sekolah.
Koperasi sekolah diketahui beroperasi hampir sepanjang hari untuk memenuhi kebutuhan siswa, khususnya yang bersifat mendesak seperti perlengkapan mandi, alat tulis, atau penggantian pakaian yang tidak terduga. Situasi ini diperkuat oleh pengalaman sekolah dalam menghadapi perubahan fisik siswa yang tengah berada dalam masa pertumbuhan.
“Tidak jarang siswa membutuhkan pakaian baru karena perubahan ukuran tubuh, dan koperasi menyediakan opsi agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan cepat dan praktis,” tambah pihak sekolah.
Isu ini mencuat bertepatan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) sekolah, di mana sejumlah orang tua siswa baru tertarik untuk membeli bahan seragam secara langsung di koperasi sekolah karena alasan kepraktisan dan kesesuaian ukuran.
Pihak SMA Negeri 10 Samarinda melalui Humas menegaskan bahwa tidak pernah ada anjuran, apalagi paksaan, kepada orang tua maupun siswa untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
“Kami tegaskan bahwa pembelian bahan seragam di koperasi sepenuhnya bersifat sukarela. Orang tua bebas memilih tempat pembelian sesuai kenyamanan masing-masing,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, SMA Negeri 10 Samarinda berharap masyarakat dapat memahami konteks operasional koperasi sekolah sebagai bagian dari layanan pendukung siswa, bukan sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. (RL)