Berita Terbaru

Meriah, Karnaval HUT ke-80 RI di Desa Bukit Pariaman Angkat Tema Budaya Nusantara Kukar Kibarkan Semangat Pahlawan di HUT ke-80 RI, Meski Gerimis Sempat Menyapa Pulau Kumala Bersolek: Waterboom Megah Siap Manjakan Wisatawan di 2026

TENGGARONG-Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar tengah melaksanakan penilaian arsip usul musnah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kukar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusutan arsip dan digelar di Ruang Aji Imbut, Lantai 3 Sekretariat Daerah.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Dafip Haryanto, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Dafip menyampaikan bahwa tiga bagian di Setda Kukar akan menjalani proses penilaian arsip usul musnah, yaitu Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Jumlah arsip yang akan dinilai mencapai lebih dari 11.000 berkas. “Jumlah arsip yang akan dinilai mencapai lebih dari 11.000 berkas,” ucapnya.

Varia Fadillah, S.P., M.M., didampingi Siti Noergaimah, S.E., M.M., dari LKD Kukar, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. “Proses pemusnahan arsip mengacu pada ketentuan dan regulasi resmi, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan berbagai peraturan pemerintah dan daerah lainnya.” Varia Fadillah, S.P., M.M., Arsiparis Ahli Muda LKD Kukar

Pemusnahan arsip dapat dilakukan secara bertahap. Bagian yang belum melaksanakan pemusnahan pada tahap ini dapat menjadwalkannya di tahap berikutnya. “Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ucap Varia

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah, yaitu Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD A.M. Parikesit, dan Dinas Perhubungan. “Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip di empat perangkat daerah, yaitu Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD A.M. Parikesit, dan Dinas Perhubungan,” jelas Dafip.

Kegiatan ini merupakan komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. “Pemusnahan arsip dapat dilakukan secara bertahap… Bagian-bagian yang belum melaksanakan pemusnahan pada tahap ini dapat menjadwalkan prosesnya di tahap berikutnya,” ujar Varia. (adv)