Berita Terbaru

Muara Muntai Ilir Bentuk Kawasan Bebas Buta Huruf Hijaiyah Lewat GEMA Mengaji di Setiap RT Festival Batu Bumbun Jadi Panggung UMKM Muara Muntai Ilir Tumbuh dan Dikenal Luas Festival Batu Bumbun Dorong Ekonomi Warga dan Lestarikan Budaya Muara Muntai

Emy Rosana Saleh, Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, menjelaskan mekanisme jalur domisili dalam PPDB 2025.

TENGGARONG – Tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara kembali dilaksanakan dengan empat jalur seleksi: prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili. Dari keempat jalur tersebut, jalur domisili menjadi yang paling diminati dan kompetitif, karena porsi kuotanya yang cukup besar sekaligus ketat dalam persaingan.

Emy Rosana Saleh, Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, menjelaskan bahwa jalur domisili mengalokasikan 45 persen dari total daya tampung tiap sekolah bagi calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah.

“Kuota ini didasarkan pada data Dapodik dan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah. Setiap rombel berisi 32 siswa, jadi sekitar separuh kursi diberikan untuk jalur domisili,” ujarnya.

Namun, Emy menekankan bahwa kedekatan rumah tidak menjamin otomatis diterima. Seleksi pada jalur ini menggunakan sistem peringkat jarak: calon siswa dengan alamat yang lebih dekat ke sekolah memiliki prioritas.

“Contohnya, jika dalam satu zonasi terdapat beberapa kelurahan, tetapi kuota 45 persen telah terpenuhi oleh pendaftar yang lebih dekat, peserta dari kelurahan yang lebih jauh mungkin tidak lolos,” jelasnya.

Berbeda dengan jalur prestasi, jalur domisili tidak mempertimbangkan nilai rapor atau prestasi non-akademik. Penentuan semata-mata berdasarkan jarak rumah calon siswa dengan lokasi sekolah, sehingga lebih objektif dan transparan.

Untuk memastikan keabsahan data, penggunaan Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan alamat domisili resmi yang tercatat dalam SK Bupati Kukar. “Tidak bisa ada perpindahan alamat mendadak hanya untuk masuk ke sekolah favorit. Semua harus sesuai aturan resmi,” tegas Emy.

Dengan sistem zonasi yang lebih ketat dan berbasis jarak, Disdikbud Kukar berharap PPDB SMP 2025 berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kutai Kartanegara. (adv)