Berita Terbaru

KIKA Sebut Banjir Sumatera sebagai “Bencana Kebijakan”, Desak Pemerintah Utamakan Sains dan Hentikan Proyek Nonprioritas Sidang Perdana Sengketa Lahan Petani VS PT KAJ Ditunda: Tergugat Absen, Majelis Hakim Beri Kesempatan Kedua “Ketika Hutan Runtuh: Walhi Ungkap 7 Korporasi di Balik Banjir Tapanuli”
Kuasa Hukum (Advokat) Gunawan SH (paling kanan), Darmono, Herman SH, Keluarga Alm Mohd Asrie Hamzah (Supianto) di PN Tenggarong

TENGGARONGKUTAI KARTANEGARA – Sidang mediasi perdana gugatan sengketa lahan antara petani seluas 180 hektar, yang diwakili oleh keluarga almarhum Mohd Asrie Hamzah, ada juga Darmono, dan Mahrum, sebagai penggugat, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) perusahaan kebun sawit di Desa Sukabumi, Kec Kota Bangun, terpaksa ditunda hari ini Rabu (3 Desember 2025). Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak tergugat utama dalam mediasi pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH dan Herman SH, menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2025. Penundaan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Majelis Hakim untuk melayangkan panggilan resmi kedua kepada PT KAJ dan surat teguran kepada keenam pihak turut tergugat.

Klaim Lahan 180 Hektare dan Isu Perizinan

Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan lahan seluas 180 hektare yang telah berlangsung lama. Penggugat, Bapak Darmono, menjelaskan bahwa konflik ini sudah berlarut sejak tahun 2014, meskipun pembelian lahan dilakukan jauh sebelumnya.

“Sebetulnya, masalah ini sudah lama, Pak. Jadi, masalah ini bermula dari tahun 2014. Kami membeli lahan itu kan pada tahun 2005. Pada intinya itu hak saya,” ujar Bapak Darmono, mengenang awal mula sengketa dari perusakan tanaman singkong gajah di lahan tersebut oleh pihak perusahaan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat menyoroti dugaan kejanggalan dalam perizinan lahan yang diklaim oleh PT KAJ.

“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin, yang kami temukan akan kami tampilkan nanti di persidangan. Dan kami sangat meyakini izin tersebut tidak ada,” tegas Gunawan, mengindikasikan bahwa inti dari pembuktian di pengadilan adalah keabsahan dokumen kepemilikan.

Konsekuensi Hukum Ketidakhadiran Tergugat

Menanggapi absennya PT KAJ, Gunawan menjelaskan prosedur hukum yang harus dilalui. Sesuai hukum acara perdata, pihak tergugat memiliki batas pemanggilan sebelum proses berlanjut tanpa kehadirannya.

“Kalau secara normatif itu nanti kan ada juga sampai dengan tiga kali pemanggilan. Nanti akan dilakukan pemanggilan kedua terlebih dahulu nanti secara resminya,” jelas Gunawan.

Jika pihak tergugat tetap tidak hadir hingga pemanggilan ketiga, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) atau melanjutkan kasus ke tahap pembuktian.

“Kalau pemanggilan ketiga juga tidak hadir, dinyatakan apa?. Dia akan kehilangan haknya juga,” kata Gunawan, merujuk pada kehilangan hak untuk mengajukan pembelaan dan sanggahan dalam persidangan. “Nanti lanjut ke pembuktian nanti, seperti itu.”

Pihak penggugat berharap proses hukum yang berlanjut ini dapat mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lebih dari satu dekade dan memberikan keadilan atas hak kepemilikan lahan seluas 180 hektare tersebut.

Sebagai informasi konflik lahan antara petani di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kukar berlangsung lebih dari satu dekade. Upaya mediasi gagal total di berbagai forum advokasi serta beberapa kantor kuasu hukum, dengan perusahaan sawit PT Kutai Agro Jaya (KAJ).

Konflik ini berpusat pada klaim kepemilikan sekitar 180 hektar yang mencakup tanah milik almarhum Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum. Kuasa hukum Gunawan SH menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah legal klien mereka yang memiliki akta jual beli dan surat PPAT yang sah.

Para petani berkata PT KAJ telah melakukan penyerobotan lahan secara sepihak sejak sekitar tahun 2013, serta merusak tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka, seperti kelapa sawit, karet, dan singkong gajah.

“Klien kami sudah dirugikan secara materiil dan imateriil lebih dari 10 tahun. Tanaman mereka dipanen orang lain, rumah mereka dihancurkan, dan hak mereka dirampas,” tegas Gunawan, menggambarkan kerugian yang diderita termasuk rusaknya dua unit rumah warga di atas lahan tersebut.

Kerugian yang dialami warga mencakup tidak hanya materiil dari hasil panen yang hilang, tetapi juga imateriil karena tanaman yang seharusnya menjadi sumber penghidupan digusur tanpa ganti rugi yang disepakati.

Sebelum mengambil keputusan untuk menempuh jalur pengadilan, sengketa lahan ini telah berulang kali dibahas di berbagai forum formal sebagai upaya mediasi dan penyelesaian damai. Masalah ini pernah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutai Kartanegara, Kantor Bupati, hingga pertemuan di tingkat lokal seperti Koramil Kota Bangun.

Namun, dari rangkaian pertemuan tersebut, kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat. Tim hukum PT KAJ sendiri menyebut bahwa dalam pertemuan-pertemuan tersebut, kedua pihak pada akhirnya disarankan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. (bdi)