Pemkab Kukar Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Dorong Optimalisasi Aset Daerah

TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya untuk tidak setengah hati dalam menertibkan kawasan hutan. Hal ini kembali ditegaskan dalam rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kantor Bupati Kukar, Selasa (14/4/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor yang selama ini kerap terhambat oleh tumpang tindih kewenangan serta keterbatasan regulasi.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, menekankan bahwa kejelasan peran setiap unsur dalam tim sangat krusial agar penertiban tidak hanya berhenti sebagai agenda administratif.
“Setiap pihak harus memahami tugas dan tanggung jawabnya agar penertiban kawasan hutan berjalan efektif dan terkoordinasi,” ujarnya di hadapan peserta rapat yang terdiri dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, hingga para pemangku kepentingan terkait.
Ia juga menyoroti perubahan kewenangan pemerintah daerah, khususnya di sektor pertambangan. Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, peran daerah dalam pengelolaan tambang semakin terbatas. Bahkan, Dinas Pertambangan dan Energi Kukar disebut sudah tidak lagi beroperasi dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut rapat, Sunggono menyatakan pihaknya akan melaporkan sejumlah usulan kepada Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Salah satunya adalah pemanfaatan eks lahan pascatambang dan perkebunan yang mengalami pengurangan luasan agar dapat dijadikan aset pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut strategis untuk mengoptimalkan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Sepanjang lahan itu masih produktif, bisa kita kelola untuk mendukung pembangunan daerah ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Keamanan dan Ketertiban Satgas PKH Kukar, Kombes Pol M. Dharma Nugraha, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap awal berupa sosialisasi sebelum penertiban menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa Satgas PKH tidak serta-merta menyalahkan seluruh aktivitas di kawasan hutan, melainkan fokus pada kegiatan yang belum memiliki izin namun sudah berjalan.
“Yang kami tertibkan adalah aktivitas di kawasan yang belum diberikan izin, baik oleh perusahaan maupun masyarakat,” terangnya.
Proses penertiban melibatkan berbagai tahapan, mulai dari identifikasi, verifikasi, penegakan hukum, hingga pemulihan aset. Di wilayah Kutai Kartanegara sendiri, Satgas PKH telah mencatat sekitar 7–8 aktivitas pertambangan serta sejumlah perkebunan yang masuk dalam daftar penertiban.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Kembang Janggut dan Loa Janan.
Ke depan, pemerintah berharap penertiban ini tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga membuka peluang baru dalam optimalisasi aset daerah serta perbaikan tata kelola kehutanan secara lebih berkelanjutan. (mt)

9

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.