Daftar Tersangka Bertambah, Eks Kadistamben Kukar AS Resmi Diamankan

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari pemanfaatan barang milik negara.

Tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 15 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka AS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 15 April 2026 di Rutan Kelas I Samarinda,” jelasnya.

Menurutnya, penahanan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” katanya.

Dalam perkara ini, AS diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat sebagai Kadistamben Kutai Kartanegara pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara benar sehingga memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan penambangan tanpa izin,” ungkap Toni.

Akibatnya, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga melakukan aktivitas penambangan di lahan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.

Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar, baik dari hasil penjualan batubara secara tidak sah maupun akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.

Saat ini masih dilakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara,” katanya.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” pungkasnya. (mt)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.