
SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyatakan telah menyelamatkan aset senilai Rp 699,7 miliar. Ini terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang negara milik Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Nilai tersebut berasal dari uang yang dititipkan para terdakwa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur, Gusti Hamdani, mengatakan, hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, total uang yang telah dititipkan para terdakwa mencapai Rp 699.704.988.362.
“Sampai dengan hari ini kami informasikan ada beberapa terdakwa telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 699.704.988.362,” ujar Gusti saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Seluruh uang disimpan melalui RPL Kejari Kutai Kartanegara Menurut Gusti, seluruh uang tersebut disimpan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong. Selain uang dalam mata uang rupiah, penyidik juga menerima penitipan dalam berbagai mata uang asing. Total terdapat 103.025 dollar Amerika Serikat beserta sejumlah mata uang asing lainnya yang turut diamankan.
Gusti menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik lebih dahulu menerima penitipan uang sebesar Rp 271.733.871.000. Dari jumlah tersebut, terdakwa BT menitipkan Rp 271.525.800.000 serta 12.900 dollar Amerika Serikat. Sementara terdakwa GT menyerahkan uang tunai Rp 208.071.000 disertai berbagai mata uang asing, antara lain 90.125 dollar Amerika Serikat, 11.909 dollar Singapura, 4.280 dollar Australia.
Kemudian, 600 euro, 540 dollar Hongkong, 194 ringgit Malaysia, satu dollar Brunei, 385.000 won Korea Selatan, 504 yuan Tiongkok, 52 Yi Yuan dan 90 franc Swiss. “Ini merupakan penitipan yang kami terima pada tahap penyidikan,” kata Gusti. Memasuki tahap penuntutan, Kejati Kaltim kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 427.971.117.362.
Dari jumlah tersebut, BT menitipkan Rp 425.451.117.362 dan GT menyerahkan Rp 2.520.000.000. “Jadi total yang kami terima sebagai penitipan untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 699.704.988.362,” ujar Gusti.
Aset yang disita Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna putih, satu unit Lexus LX570 tahun 2012, satu unit Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023 dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016. Kendaraan-kendaraan tersebut kini disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Badan Pemulihan Aset.
Tak hanya kendaraan, penyidik turut menyita berbagai perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta sejumlah bidang tanah yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain dalam bentuk uang tunai, pada saat penyidikan juga telah dilakukan penyitaan aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang dilakukan secara sah,” kata Gusti. Sebelumnya, Kejati Kalimantan Timur telah melimpahkan tujuh berkas perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara dalam kegiatan pertambangan oleh JMB Group ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.858.493.143.079,18. Penitipan uang dan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara sambil menunggu proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Samarinda.



