Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Selidiki Dugaan Korupsi TPP Guru 2020–2025

Dok Foto: Kejati Kaltim

TENGGARONG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin, 6 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN pada periode anggaran 2020 hingga 2025.

Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, pihaknya telah menggeledah dan menyita barang bukti di Kantor Dinas Pendidikan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada saat yang sama, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi mekanisme penyaluran TPP guru ASN maupun insentif guru non-ASN selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses penganggaran, penyaluran, serta pertanggungjawaban pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN. Seluruh keterangan akan dikonfirmasi dengan dokumen serta barang bukti elektronik yang telah disita,” kata sumber di Kejati Kaltim.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan penyidik menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (Penkum Kejati Kaltim)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.