Anggaran Daerah Tertekan, Rudy Mas’ud Akui Gaji Honorer/PPPK Jadi Beban Berat

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud di DPR, Selasa (7/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

JAKARTA-Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengungkapkan tekanan fiskal yang semakin berat akibat penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD). Di sisi lain pemerintah daerah tetap diwajibkan menanggung pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai honorer.

Rudy mengatakan kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas, terutama dalam memenuhi belanja wajib seperti pelayanan publik, pendidikan, hingga infrastruktur.

“Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” kata Rudy saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, saat ini belanja daerah Kaltim masih berada di angka 24,01 persen untuk komponen belanja pegawai.

“Berkaitan dengan belanja daerah hari ini, untuk Kalimantan Timur kami masih di angka 24,01%. Kami mencatat tadi yang disampaikan dengan Bapak Mendagri bahwa ada 17 provinsi yang masih di bawah 30% dan masih ada 21 provinsi yang di atas 30%,” ujar Rudy.

“Begitu juga dengan berkaitan dengan kabupaten/kota. Kabupaten/kota masih banyak sekali. Kalau saya tidak salah tadi mencatatnya lebih kurang sekitar 47 aja mungkin kota. Mohon maaf. Kurang lebih sekitar 48 yang di bawah daripada 30%, sisanya masih di atas daripada itu,” lanjutnya.

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rudy turut menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah pusat, khususnya terkait regulasi pengelolaan PPPK, termasuk soal peningkatan kompetensi, mutasi, hingga kepastian status tenaga lapangan.

“PPPK belum adanya regulasi peningkatan kompetensi. Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya aturan yang mengatur mekanisme mutasi PPPK antarwilayah yang dinilai penting untuk penataan SDM aparatur secara lebih dinamis.

“Yang kedua adalah ketiadaan regulasi mutasi. Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis,” katanya.

Selain itu, Rudy menyinggung belum adanya kepastian regulasi bagi sejumlah tenaga lapangan yang selama ini dibiayai melalui skema tertentu di daerah.

“Yang ketiga juga kami melihat ketidakpastian tenaga lapangan. Belum adanya kepastian regulasi mengenai status pengangkatan petugas penjaga hutan serupa Bakti Rimbawan yang selama beberapa tahun ini dibiayai mandiri via dana DBH, Dana Reboisasi,” ujarnya.

Rudy juga menyoroti dampak penurunan TKD yang menurutnya semakin memperberat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai belanja pegawai.

“Dan yang kelima, saya melihatnya bahwa ketiadaan regulasi transisi. Belum adanya, tersedianya ketentuan atau solusi tertulis dari pemerintah pusat bagi daerah yang persentase belanja kepegawaian melonjak di atas dari 30% akibat penurunan dana transfer daerah,” kata Rudy.

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.