
TENGGARONG-Bupati Aulia Rahman Basri menanggapi isu yang berkembang terkait rencana pemangkasan Bantuan Keuangan (Bankeu) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada sejumlah kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa kebijakan mengenai Bankeu sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian atau intervensi terhadap rencana tersebut.
“Urusan Bankeu itu ada di pemerintah provinsi,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, setiap periode kepemimpinan di tingkat provinsi memiliki rencana strategis masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun. Strategi tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan, termasuk kebijakan penganggaran.
“Setiap era pemerintahan tentu punya cara sendiri untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aulia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini berfokus pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tanggung jawab utama di tingkat daerah.
Ia memastikan bahwa Pemkab Kukar akan tetap memprioritaskan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai kemampuan fiskal daerah, tanpa bergantung pada dinamika kebijakan di tingkat provinsi.
“Kalau kami, fokusnya mengelola APBD Kukar,” singkatnya.
Seperti diketahui, wacana pemangkasan Bankeu mencuat setelah usulan tersebut dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.


