
TENGGARONG – Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2025 di Kutai Kartanegara, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengenai mekanisme antarjalur seleksi. Salah satu hal yang paling sering keliru dipahami adalah penggunaan nilai prestasi untuk jalur domisili.
Emy Rosana Saleh, Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, menegaskan bahwa setiap jalur seleksi memiliki aturan dan kriteria sendiri, yang tidak dapat saling memengaruhi.
“Jika calon siswa mendaftar di jalur prestasi namun tidak lolos, nilai prestasi tersebut tidak bisa digunakan kembali saat mendaftar melalui jalur domisili,” jelas Emy.
Jalur prestasi sendiri hanya mengalokasikan 30 persen kuota penerimaan dan menilai capaian akademik maupun non-akademik peserta, berdasarkan sertifikat atau dokumen resmi yang telah diverifikasi. Sementara jalur domisili menggunakan sistem penilaian sepenuhnya berbeda, yaitu mengutamakan jarak rumah calon siswa dengan sekolah tujuan, sesuai data pada Kartu Keluarga (KK). Tidak ada perhitungan nilai rapor atau piagam di jalur ini.
“Banyak orang tua masih keliru, sehingga ketika anak dengan prestasi tinggi tidak diterima di jalur domisili, muncul kebingungan. Perlu dipahami bahwa jalur domisili benar-benar berbasis kedekatan alamat,” tegas Emy.
Ia juga menekankan pentingnya memahami petunjuk teknis (juknis) PPDB sebelum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, orang tua dan calon siswa dapat menghindari kesalahpahaman dan kekecewaan saat hasil seleksi diumumkan.
“Harapannya, dengan pemahaman yang tepat, proses PPDB dapat berjalan adil, transparan, dan semua pihak mengetahui kriteria penilaian setiap jalur,” tutup Emy.
Langkah Disdikbud Kukar dalam memberikan informasi dan edukasi terkait jalur seleksi ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan sistem penerimaan siswa baru, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman yang dapat merugikan calon peserta didik. (adv)
