
TENGGARONG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Kali ini, DPMD Kukar menggelar tahapan penyaringan perangkat desa melalui tes tertulis, Kamis (10/07/2025), di Kantor DPMD Kukar. Kegiatan ini merupakan bagian dari fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang bertujuan untuk memastikan terpilihnya perangkat desa yang kompeten dan profesional.
Sebanyak tujuh desa dari empat kecamatan turut serta dalam tes tertulis ini, yaitu Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq (Kecamatan Kembang Janggut), Desa Semayang (Kecamatan Kenohan), Desa Lung Anai (Kecamatan Loa Kulu), serta Desa Kota Bangun III (Kecamatan Kota Bangun Darat).
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas pihaknya dalam memberikan fasilitasi terhadap proses pengelolaan perangkat desa di Kukar. Salah satu kegiatan kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Meskipun masa jabatan perangkat desa menurut Undang-Undang berlaku hingga usia 60 tahun, namun di lapangan sering terjadi pengunduran diri, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, atau karena tidak mampu menjalankan tugas secara tetap.
“Tujuan utama kami adalah memastikan terpilihnya perangkat desa yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik,” – Arianto, Kepala Dinas DPMD Kukar, (11/07/2025).
Arianto menambahkan, pengunduran diri perangkat desa seringkali disebabkan oleh tawaran pekerjaan lain atau ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan tugas dan ritme kegiatan di desa. Hal inilah yang membuat permintaan fasilitasi penjaringan perangkat desa cukup sering diterima oleh DPMD Kukar. Setiap saat hampir selalu ada laporan dari desa yang meminta fasilitasi penjaringan. Salah satu tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan langsung di DPMD. Dan proses ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah.
“Kami ingin perangkat desa di Kukar memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara efektif dan efisien. Tes tertulis ini adalah salah satu cara untuk mengukur kompetensi tersebut,” ungkap Arianto, Kepala Dinas DPMD Kukar.
Dasar hukum pelaksanaan penjaringan ini diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 5 ayat (2) dan (3), yang menekankan pentingnya netralitas dan pengawasan dalam proses penyaringan. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan proses penjaringan perangkat desa. Dengan transparansi, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ucapnya.
Dengan tes tertulis ini, DPMD Kukar berupaya memastikan bahwa calon perangkat desa memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa secara efektif dan efisien. (adv)