
Bontang – PERSPEKTIF.INFO -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra yang dipimpin oleh Budi Untoro menyoroti dugaan adanya perangkapan jabatan yang dilakukan oleh seorang pejabat di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bontang sejak bulan maret 2025 hingga saat ini.
Ketua LSM Cakra mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi bahwa seorang oknum berinisial AR, yang saat ini menjabat sebagai Direktur di salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Bontang, juga diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris di perusahaan lain.
Ironisnya, perusahaan tempat AR duduk sebagai komisaris tersebut memiliki kontrak kerja sama dengan Perumda yang ia pimpin.
“Jika hal ini benar terjadi, jelas menimbulkan potensi konflik kepentingan. Karena posisi direktur berfungsi menjalankan operasional perusahaan, sementara komisaris memiliki tugas mengawasi kebijakan direksi.
Bagaimana bisa mengawasi, jika dirinya sendiri juga berada dalam lingkaran kepentingan yang sama?” tegas Budi Untoro saat di temui awak media di salah satu kegiatan di kota Samarinda. Senin/8/25.
Menurut UUPT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 92 menegaskan peran direksi adalah menjalankan operasional perusahaan, sedangkan Pasal 108 menegaskan komisaris bertugas melakukan pengawasan. Prinsip dasar tersebut melarang adanya perangkapan jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Pasal 99–100 UUPT mengatur soal transaksi benturan kepentingan. Apabila seorang pengurus perusahaan terlibat dalam pengambilan keputusan yang memberikan keuntungan pribadi atau justru merugikan perusahaan, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan cacat hukum.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) seperti transparansi, akuntabilitas, dan independensi, tetapi juga membuka peluang adanya kerugian pada keuangan Perumda maupun mitra kerja sama,” imbuhnya.
LSM Cakra menilai, perangkapan jabatan tersebut dapat memunculkan berbagai risiko, mulai dari pembatalan perjanjian kontrak, gugatan hukum dari pemegang saham, hingga potensi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum jika terbukti menimbulkan kerugian pada keuangan daerah.
Budi Untoro menyarankan agar setiap bentuk rangkap jabatan yang berkaitan dengan kerja sama bisnis wajib diungkapkan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Dewan Pengawas Perumda.
Selain itu, keputusan kontrak yang menyangkut perusahaan terkait harus diambil secara independen, tanpa campur tangan pihak yang memiliki kedudukan ganda.
“Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD,” pungkasnya. (RL)