Berita Terbaru

Muara Muntai Ilir Bentuk Kawasan Bebas Buta Huruf Hijaiyah Lewat GEMA Mengaji di Setiap RT Festival Batu Bumbun Jadi Panggung UMKM Muara Muntai Ilir Tumbuh dan Dikenal Luas Festival Batu Bumbun Dorong Ekonomi Warga dan Lestarikan Budaya Muara Muntai
Posyandu diperluas cakupannya! Tim Pembina dan Kader Posyandu diharapkan dapat menyesuaikan diri dan membantu Pemerintah melaksanakan 6 SPM bagi masyarakat Kukar.

TENGGARONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi Tim Pembina Posyandu tingkat kabupaten dan kecamatan.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Kamis, 18 September 2025 itu melibatkan Tim Penggerak PKK, perwakilan kecamatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pembinaan terhadap kader posyandu menjadi kunci dalam penguatan pelayanan dasar masyarakat, terutama terkait penanganan stunting.

“Perlu perhatian dan peningkatan kapasitas Kader Posyandu sebagai garda depan penanganan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam pelaksanaan layanan publik di tingkat desa dan kelurahan.

“Sosialisasi sekaligus pembekalan kapasitas ini untuk melaksanakan amanat Permendagri tentang Posyandu 6 SPM. Dari kegiatan ini diharapkan dapat menguatkan pengetahuan dan pemahaman Tim Pembina Posyandu tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan akan dilanjutkan hingga tingkat Desa/Kelurahan,” ujar Arianto.

Menurutnya, cakupan Posyandu kini telah diperluas. Tidak lagi terbatas pada kesehatan ibu dan anak, melainkan mencakup enam sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

“Posyandu sekarang sudah diperluas cakupannya. Kami berharap Tim Pembina maupun Kader Posyandu dapat menyesuaikan dan melaksanakan tugas untuk membantu Pemerintah melaksanakan 6 SPM bagi masyarakat Kukar di 20 kecamatan. Kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan tidak ada ego sektoral, khususnya dalam penanganan stunting di Kukar,” tutur Arianto.

Program Posyandu 6 SPM ini dirancang untuk menjadikan posyandu sebagai pusat layanan terpadu di tingkat desa dan kelurahan. Dengan peran yang lebih luas, posyandu diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, DPMD Kukar melibatkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Keterlibatan lintas instansi ini, ditambah dukungan penuh dari TP PKK, diharapkan memperkuat posisi posyandu sebagai garda pelayanan dasar masyarakat di seluruh wilayah Kutai Kartanegara. (mti/adv)