Berita Terbaru

Muara Muntai Ilir Bentuk Kawasan Bebas Buta Huruf Hijaiyah Lewat GEMA Mengaji di Setiap RT Festival Batu Bumbun Jadi Panggung UMKM Muara Muntai Ilir Tumbuh dan Dikenal Luas Festival Batu Bumbun Dorong Ekonomi Warga dan Lestarikan Budaya Muara Muntai
Kades Supian (kedua dari kanan), Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono (ketiga kanan), saat melakukan penyuluhan PTSL kepada ketua RT

TELUK DALAMKUTAI KARTANEGARA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Teluk Dalam menjadi langkah lanjutan kerja sama antara Pemerintah Desa dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara. Berbeda dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, kali ini kegiatan PTSL difokuskan pada pengumpulan data fisik bidang tanah dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Kepala Desa Teluk Dalam Supian menjelaskan, pelaksanaan PTSL 2025 merupakan tindak lanjut dari surat BPN Kutai Kartanegara Nomor IP.02/1836-64.02/IX/2025 tentang Pemberitahuan Kegiatan Pengukuran, Pemetaan, dan Informasi Bidang Tanah PTSL Terintegrasi pada Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.

Perbedaan signifikan antara pelaksanaan tahun ini dan sebelumnya terletak pada tahapan administrasi. Bila pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan PTSL berfokus pada pengumpulan data yuridis dan penerbitan sertifikat, maka tahun 2025 ini BPN menitikberatkan pada pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Perwakilan dari BPN Kutai Kartanegara Baskara menjelaskan, bahwa pada tahun lalu masyarakat diarahkan untuk mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga sebagai persiapan penerbitan sertifikat. Namun tahun ini, kegiatan hanya sampai tahap pemetaan bidang tanah.

“Berkas tetap dikumpulkan agar bidang-bidang tanah yang diukur dapat terpetakan. Dengan begitu, BPN mengetahui tanah tersebut milik siapa dan dokumennya seperti apa. Jadi, ketika nanti program penerbitan sertifikat dibuka kembali, warga tinggal melengkapi syarat penerbitannya,” terang perwakilan BPN pada 25 September 2025 di kantor Desa Teluk Dalam.

Ia menambahkan, untuk tahun 2025 ini kegiatan lebih difokuskan pada pengukuran fisik tanah dan penerbitan Peta Bidang Tanah yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak desa serta pemilik tanah.

“Prosesnya cukup panjang. Tahun ini kami melaksanakan pengukuran dan pemetaan terlebih dahulu. Ke depan, jika ada alokasi anggaran penerbitan sertifikat dari BPN, akan segera kami informasikan,” ujarnya.

BPN juga menegaskan bahwa dalam kegiatan lapangan PTSL 2025 tidak ada pungutan biaya. Biaya hanya berlaku pada saat penerbitan sertifikat tanah di tahap berikutnya.

“Selama ini masyarakat sering mengira bahwa kegiatan PTSL langsung berujung pada penerbitan sertifikat. Padahal prosesnya terdiri dari beberapa tahapan — mulai dari pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat yang memiliki anggaran tersendiri,” jelasnya.

Saat ini, kegiatan PTSL di Desa Teluk Dalam telah memasuki tahap penyuluhan, pengukuran, dan pendaftaran bidang tanah, dan dijadwalkan berlangsung hingga Desember 2025.

“Tahap akhir dari kegiatan ini adalah penerbitan Peta Bidang Tanah. Kami berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi agar semua berjalan lancar,” pungkasnya. (adv)