Berita Terbaru

Muara Muntai Ilir Bentuk Kawasan Bebas Buta Huruf Hijaiyah Lewat GEMA Mengaji di Setiap RT Festival Batu Bumbun Jadi Panggung UMKM Muara Muntai Ilir Tumbuh dan Dikenal Luas Festival Batu Bumbun Dorong Ekonomi Warga dan Lestarikan Budaya Muara Muntai
Musrenbangdesa Desa Anggana Kegiatan ini berlangsung di balai pertemuan desa dengan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur terkait lainnya.

TENGGARONG-Tahun 2025 ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar benar-benar menekankan ketepatan waktu. Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) harus selesai sesuai jadwal agar pembangunan di desa tidak terhambat, hal ini dikatakan Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah mendorong seluruh desa bergerak cepat dalam merampungkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. Arianto menyebutkan bahwa penyusunan dokumen tersebut sudah dimulai sejak Mei lalu melalui Musrenbangdes di masing-masing wilayah.

Menurutnya, RKPDes menjadi jembatan penting agar langkah pembangunan di desa tetap terarah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah kabupaten. Desa diminta tidak menyusun program secara sepihak, melainkan memastikan setiap rencana sudah selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

Ia mengingatkan batas waktu penetapan RKPDes sudah di depan mata. “Akhir September seluruh desa harus sudah menetapkan RKPDes. Setelah itu masih ada penyempurnaan sampai 31 Desember untuk menyesuaikan dengan hasil pembahasan daerah,” ucapnya.

Sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disebut mutlak dilakukan. DPMD menekankan bahwa setiap desa wajib melakukan peninjauan kembali terhadap RKPDes begitu RKPD disahkan, guna menghindari tumpang tindih program dan memastikan kegiatan yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Tidak hanya aspek teknis, dinamika politik desa juga menjadi perhatian. Pada 2027, Kukar akan melaksanakan Pilkades serentak. Situasi ini membuka dua kemungkinan: menyesuaikan RKPDes yang sudah berjalan atau melakukan penyusunan ulang di desa yang kepala desanya berganti.

“Ditambah lagi perubahan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun, tentu mempengaruhi pola perencanaan yang harus menyesuaikan arah pembangunan jangka menengah daerah,” jelas Arianto pada (2/10/2025).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 yang tengah disiapkan juga akan menjadi payung besar pembangunan hingga 2030. Desa dituntut memastikan prioritas pembangunan mereka tidak keluar dari visi misi kabupaten.

“RKPDes itu dokumen strategis yang mencerminkan apa yang betul-betul dibutuhkan warga,” tegasnya.

Hingga pertengahan September, sudah ada 193 desa yang melaksanakan Musrenbangdes. DPMD menargetkan seluruh desa menuntaskan penetapan dokumen RKPDes sebelum 30 September 2025.

Arianto berharap percepatan ini berujung pada pembangunan yang tepat sasaran. “Kami ingin desa maju bersama daerah. Program harus saling mendukung dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (adv)