
TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong sebagai bagian dari upaya membangun manusia yang produktif dan berdaya. Program pembinaan kini tidak lagi dipandang sebagai hukuman semata, melainkan sarana pendidikan, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi bagi warga binaan.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Rehabilitasi Medis dan Ketahanan Pangan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Selasa (14/10/2025).
Kerja sama ini melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar, Dinas Pemuda dan Olahraga, RSUD A.M. Parikesit, Bank BRI Cabang Tenggarong, LBH Masyarakat Kaltim, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara, PT STBJ, PKBM Puspa Wijaya, Yayasan Sekata, hingga para psikolog dan tenaga ahli profesional.
Sunggono menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata transformasi sistem pemasyarakatan. Menurutnya, pembinaan di Lapas kini telah berevolusi menuju pendekatan yang lebih humanis dan produktif, sejalan dengan visi pembangunan Kukar Idaman dan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Lapas hari ini bukan lagi tempat untuk menghukum, tapi ruang untuk memperbaiki diri dan menumbuhkan kemandirian,” ujarnya. “Kami apresiasi Lapas Tenggarong yang berani mengubah pola pembinaan menjadi program nyata di bidang ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi.”
Ia berharap agar kolaborasi lintas lembaga itu menjadi model pembinaan berkelanjutan yang berdampak langsung, terutama bagi warga binaan yang kelak akan kembali ke masyarakat.
Program ini, lanjut Sunggono, merupakan contoh konkret integrasi kebijakan antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan. Melalui kolaborasi ini, warga binaan tidak hanya dibekali keterampilan teknis, tetapi juga nilai-nilai moral, mental, dan spiritual agar mampu hidup produktif setelah bebas.
“Keberhasilan rehabilitasi bukan diukur dari lamanya masa tahanan, tapi dari seberapa besar peluang mereka untuk hidup lebih baik dan mandiri setelah keluar dari sini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan.
“Kami berfokus pada dua dari tiga belas program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, yakni pemberdayaan warga binaan dan penguatan potensi mereka dalam menghasilkan produk bernilai ekonomi,” terangnya.
Suparman menambahkan, kegiatan produktif seperti budidaya tanaman pangan, sayuran, peternakan kecil, hingga pengolahan hasil panen telah disiapkan sebagai bagian dari pelatihan ketahanan pangan. Melalui program ini, warga binaan diharapkan dapat memperoleh keahlian praktis sekaligus memahami manajemen usaha dan kewirausahaan.
Dinas Pertanian dan Peternakan akan berperan dalam pelatihan teknis agribisnis, sementara Fakultas Pertanian Unikarta bertugas memberikan pendampingan akademik serta transfer pengetahuan. PT STBJ dan para psikolog juga turut memberikan dukungan melalui terapi dan konseling bagi pemulihan mental dan sosial warga binaan.
“Kami ingin memastikan proses rehabilitasi ini menyentuh seluruh aspek jasmani, rohani, dan sosial,” kata Suparman. “Dengan begitu, warga binaan tidak hanya pulih, tapi juga siap memberi manfaat bagi masyarakat.”
Bagi Pemerintah Kabupaten Kukar, langkah Lapas Tenggarong ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang menekankan sinergi lintas sektor untuk membangun masyarakat sejahtera dan berdaya.
“Inisiatif seperti ini memperkuat semangat gotong royong antarinstansi dalam membangun sumber daya manusia yang produktif,” ujar Sunggono menutup kegiatan. (adv)
