
Kutai Timur — Di balik rencana mulia membangun fasilitas pendidikan, proses lelang pembangunan gedung sekolah di Kutai Timur justru menimbulkan tanda tanya. Dokumen tender yang seharusnya berpedoman pada klasifikasi pekerjaan konstruksi pendidikan, ternyata menggunakan kode proyek yang tak semestinya — membuka dugaan adanya pengaturan pemenang sejak awal.
Lelang tersebut berada di bawah bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kutai Timur, dengan sistem mini kompetisi yang berlangsung hanya tiga hari. Dalam berkas pengumuman, panitia mencantumkan kode KBLI 14016 Subklasifikasi BG007, yakni konstruksi gedung penginapan dan perhotelan. Padahal, untuk gedung sekolah, seharusnya digunakan kode BG006, sesuai klasifikasi konstruksi gedung pendidikan.
“BG007 itu untuk penginapan, bukan sekolah,” kata Siti Isro’in, pengurus Gapensi Kutai Timur, saat dihubungi pekan lalu. Ia menilai, ketidaksesuaian kode itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pengaturan tender. “Kalau kodenya saja sudah salah, bagaimana dengan perhitungan teknisnya? Ini bisa menyingkirkan penyedia yang sebenarnya memenuhi syarat,” ujarnya.
Seorang kontraktor yang meminta namanya disamarkan, sebut saja berinisial L, mengaku ikut dalam proses mini kompetisi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tahapan pengumuman hingga batas pemasukan dokumen hanya tiga hari, tanpa ruang klarifikasi atau sanggahan terbuka.
“Persyaratannya sempit dan tidak sesuai bidang usaha. Seolah-olah sudah diarahkan ke peserta tertentu,” tuturnya.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa panitia lelang tidak berpedoman pada prinsip transparansi dan persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022. Aturan itu secara tegas melarang penambahan atau pembatasan kualifikasi penyedia yang tidak diatur dalam perundangan. Setiap justifikasi teknis, menurut LKPP, harus bisa dipertanggungjawabkan dan berlandaskan prinsip terbuka, akuntabel, dan kompetitif.
Namun, pihak pemerintah berusaha menepis dugaan tersebut. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kutim, Ilham, menyatakan bahwa seluruh tahapan telah mengikuti regulasi dan telah dikoordinasikan dengan LPJK Kaltim melalui surat resmi. “Sudah sesuai aturan dan ada koordinasi dengan LPJK,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon.
Berbeda dengan Ilham, Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Mulyono, memilih menjaga jarak dari persoalan itu. Ia menegaskan proses lelang berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kegiatan itu sudah diserahkan ke KPA, jadi kami tidak ikut,” ucapnya.
Sejumlah pihak kini mendesak agar lelang gedung sekolah di Kutim diaudit ulang oleh inspektorat dan lembaga pengawasan independen. Dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Sebab, di balik setiap bata dan semen yang akan berdiri, ada hak publik untuk memastikan uang negara tidak dipakai membangun kepentingan segelintir orang. (tim)
