Berita Terbaru

Kukar Dukung Penertiban Kawasan Hutan Berkeadilan dan Berbasis Dialog Sosial Pemkab Kukar Siapkan Langkah Nyata Jadikan Kratom Industri Legal dan Bernilai Ekonomi Bupati Aulia Lepas Kontingen PWI Kukar ke Porwada Kaltim, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Jurnalis
Suasana pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang tata kelola kerja sama publikasi antara Pemkab Kutai Kartanegara dan media massa yang digelar di ruang rapat Diskominfo Kukar, Jumat (17/10/2025).

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merumuskan langkah baru dalam memperkuat tata kelola hubungan kemitraan dengan media massa. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Kukar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai payung hukum kerja sama publikasi informasi pemerintahan.

Rapat pembahasan awal rancangan tersebut digelar Jumat (17/10/2025) di Kantor Diskominfo Kukar, dihadiri sejumlah pejabat perangkat daerah serta dua akademikus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kutai Kartanegara, yakni Muhammad Subandi dan Yusri, yang diundang untuk memberikan masukan akademis dan teknis terhadap substansi peraturan.

Langkah penyusunan Ranperbup ini diharapkan menjadi dasar dalam menciptakan sistem kerja sama publikasi yang tertib, terukur, dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin kerja sama publikasi media memiliki dasar hukum yang kuat agar pengelolaannya lebih akuntabel dan tidak tumpang tindih,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Sofyan Agus.

Menurut Sofyan, pemerintah daerah juga melakukan studi perbandingan terhadap regulasi serupa di beberapa daerah, termasuk Kota Bontang dan Provinsi Kalimantan Timur, untuk memastikan rancangan aturan yang disusun sesuai kebutuhan lokal namun tetap mengacu pada standar nasional.

“Ranperbup ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalin hubungan kemitraan dengan media, baik cetak, elektronik, maupun daring,” tambahnya.

Dari sisi akademis, Yusri dari FISIP Unikarta menilai penyusunan regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak. Ia menyebutkan, rancangan peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri terkait yang menjadi pedoman penyelenggaraan hubungan pemerintah dengan media.

“Kami mendasarkannya pada regulasi kementerian. Jika di tingkat pusat ada delapan bab, maka kami menyesuaikan dengan kondisi daerah menjadi sepuluh bab dan 23 pasal,” jelasnya.

Penyesuaian struktur itu, lanjut Yusri, dilakukan agar aturan lebih kontekstual dan memberikan ruang lebih luas dalam pengaturan teknis kemitraan publikasi.

“Rancangan ini masih terbuka untuk dikaji dan disempurnakan lagi sesuai hasil evaluasi dari berbagai pihak,” ujarnya.

Diskominfo Kukar menargetkan rancangan tersebut dapat segera difinalisasi agar menjadi acuan resmi dalam kerja sama publikasi antara pemerintah dan media di wilayah Kutai Kartanegara.

Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers tidak hanya berjalan profesional, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas penyampaian informasi publik. (adv)