Berita Terbaru

Kukar Dukung Penertiban Kawasan Hutan Berkeadilan dan Berbasis Dialog Sosial Pemkab Kukar Siapkan Langkah Nyata Jadikan Kratom Industri Legal dan Bernilai Ekonomi Bupati Aulia Lepas Kontingen PWI Kukar ke Porwada Kaltim, Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Jurnalis
Sekda Kukar Dr. H. Sunggono menandatangani adendum kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan Reno Barus, GM Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Jumat (17/10/2025).

TENGGARONG SEBERANG – Suasana di ruang pertemuan PT Khotai Makmur Insan Abadi, Jumat (17/10/2025), terasa hangat namun penuh kehati-hatian. Di hadapan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak perusahaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. H. Sunggono menandatangani adendum pertama perjanjian sewa menyewa aset daerah berupa Ruas Jalan Bhuana Jaya – Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penandatanganan dilakukan antara Sekdakab Kukar Dr. H. Sunggono, atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan Reno Barus, General Manager Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi. Kegiatan itu turut disaksikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiyono, Sekretaris DLHK Taupiq, serta sejumlah pejabat dari Bagian SDA, BPKAD, dan dinas terkait lainnya.

Menurut Sunggono, perjanjian ini tidak hanya soal perpanjangan masa sewa, tetapi juga mencakup komitmen tanggung jawab perusahaan terhadap pemeliharaan dan kelengkapan infrastruktur jalan.

“Pemanfaatan aset daerah harus memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, tanggung jawab pemeliharaan dan kelengkapan jalan menjadi bagian penting dalam perjanjian ini,” ujar Sunggono.

Dalam perjanjian tersebut, pihak kedua diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemanfaatan objek perjanjian setiap semester, disertai dokumentasi berupa foto satelit. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban melengkapi sarana dan prasarana jalan sesuai standar Dinas Pekerjaan Umum (PU), seperti lampu penerangan, rambu, dan marka jalan.

“Jalan pengalih juga perlu dilengkapi dengan gorong-gorong dan sistem drainase yang memadai, serta dilakukan perawatan rutin sebelum nantinya dihibahkan kembali kepada pemerintah,” jelas Sunggono.

Adapun ruas jalan yang dimaksud mencakup tanah seluas 17.565 meter persegi, dengan panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter, serta perkerasan jalan sepanjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter.

Jangka waktu perjanjian ditetapkan selama lima tahun, berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan. Sementara perpanjangan masa sewa dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat empat bulan sebelum masa sewa berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Intinya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional, tertib administrasi, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa setiap kerja sama memberikan manfaat nyata bagi daerah,” tegasnya.

Kegiatan penandatanganan adendum ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola aset, sekaligus menjaga kemitraan dengan pihak swasta dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. (adv)