Berita Terbaru

PT Laut Bontang Bersinar Resmi Begulir di PN Bontang: “Kami Bela Hak dan Kepastian Hukum!” Pemkab Kukar Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal Pendiri PT Laut Bontang Bersinar; Muhammad Lien Sikin, Gugat Pemberhentiannya ke PN Bontang

TENGGARONG-Tak banyak yang menyadari, pemilihan ketua RT yang terlihat sederhana itu ternyata memiliki prosedur yang jelas. DPMD Kukar kembali mengingatkan aparatur kelurahan agar tidak sembarangan dalam menjalankannya, karena setiap tahapan sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 telah mengatur seluruh tahapan pemilihan dan kewenangan pengurus RT secara detail, sehingga tidak boleh ada interpretasi berbeda oleh aparatur kelurahan.

“Aturan sudah sangat jelas. Prosedur pemilihan hingga pemberhentian pengurus RT harus berpatokan pada Perbup tersebut. Tidak ada ruang untuk membuat skema sendiri,” kata Arianto.

Menurutnya, penyimpangan mekanisme berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat dan merusak proses demokrasi di tingkat lingkungan.

“Kalau aparatur tidak menguasai pedoman, masyarakat yang akan dirugikan. Kesalahan kecil saja bisa berujung pada konflik,” ujarnya.

Arianto menambahkan, sosialisasi mengenai Perbup 38/2022 sudah dilakukan secara menyeluruh sejak tahun lalu. Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah kedisiplinan dalam pelaksanaannya.

Ia mengingatkan bahwa aparatur kelurahan wajib memberikan pendampingan aktif kepada panitia pemilihan RT agar tidak salah langkah.

“Hadir di lokasi itu belum cukup. Mereka harus paham aturan, sehingga bisa memberikan arahan ketika terjadi kebingungan dalam pelaksanaan,” jelasnya.

DPMD juga menegaskan bahwa setiap hasil pemilihan yang tidak sesuai prosedur akan ditinjau ulang, bahkan dapat dibatalkan.

“Jika prosesnya menyalahi ketentuan, tentu saja kami tidak bisa mengesahkan hasilnya,” tegasnya.

Arianto berharap seluruh perangkat kelurahan dapat menjalankan aturan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pemilihan RT ke depan lebih tertata dan minim potensi polemik.

“Perbup ini dibuat lengkap sebagai panduan. Tinggal diterapkan. Tidak perlu ada tambahan aturan di luar yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (adv)