Berita Terbaru

PT Laut Bontang Bersinar Resmi Begulir di PN Bontang: “Kami Bela Hak dan Kepastian Hukum!” Pemkab Kukar Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal Pendiri PT Laut Bontang Bersinar; Muhammad Lien Sikin, Gugat Pemberhentiannya ke PN Bontang

BONTANG – Pengadilan Negeri (PN) Bontang resmi menerima gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Muhammad Lien Sikin. Ia menggugat pemberhentiannya sebagai Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB) yang dilakukan tanpa sepengetahuannya saat sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta pada pertengahan Maret 2025.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Konsultan Hukum Laura Azani, S.H C, C,L,A & Partner, Lien Sikin mengungkap bahwa pada 11 Maret 2025 telah dilakukan rapat pemegang saham di luar RUPS. Rapat itu menghasilkan keputusan mendadak yang menyatakan dirinya diberhentikan dari jabatan direktur dan posisinya digantikan oleh sosok lain tanpa alasan yang jelas.

Keputusan itu baru diketahui penggugat pada 23 Maret 2025 setelah sebuah surat keputusan yang tertanggal 11 Maret 2025 dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat oleh seorang rekan. Surat tersebut mencantumkan bahwa ia diberhentikan dengan tidak hormat (sepihak) dan diberi pelepasan tanggung jawab, sekaligus menetapkan susunan direksi dan komisaris baru.

“Klien kami, Muhammad Lien Sikin, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar secara sepihak, tanpa melalui mekanisme RUPS yang sah dan tanpa diberi kesempatan membela diri. Keputusan tersebut dilakukan diam-diam ketika klien kami sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kota. Tindakan para tergugat jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan alasan pemberhentian dan hak pembelaan bagi seorang anggota direksi,” ucap Laura.

Lien Sikin menilai langkah dua pemegang saham yakni Direktur Perumda Aneka Usaha dan Jasa, Abdu Rahman, serta Direktur PT Bontang Transport, Abdul Malik, dilakukan secara sepihak. Ia menuding mereka bertindak di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena tidak memberinya kesempatan membela diri dalam forum resmi RUPS sebagaimana seharusnya.

“Kami menilai tindakan pemegang saham yang mengganti susunan direksi tanpa dasar hukum yang benar merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang menimbulkan kerugian nyata bagi klien kami. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan Negeri Bontang menyatakan keputusan pemberhentian tersebut tidak sah dan mengembalikan kehormatan serta hak-hak klien kami sebagaimana mestinya,” harap Laura.

Penggugat juga menyebut tindakan para tergugat sebagai kesewenang-wenangan yang mengandung cacat hukum. Ia menganggap penggantian direksi tersebut tidak sah karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Gugatan itu bahkan menyinggung Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

Dalam gugatannya, Lien Sikin menyatakan bahwa ia telah memimpin dan mengembangkan perusahaan sejak awal pendirian, serta mengorbankan waktu dan tenaga untuk membangun PT Laut Bontang Bersinar. Oleh sebab itu ia memilih menempuh jalur hukum dan menuntut agar keputusan pemberhentiannya dinyatakan tidak sah.

“Klien kami telah memberikan kontribusi penuh sejak pendirian perusahaan dan mengorbankan pikiran serta tenaga untuk menjalankan operasional. Pemberhentian secara sepihak tidak hanya merugikan secara profesional, tetapi juga menciderai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Gugatan ini kami ajukan untuk memastikan kepatuhan pada hukum dan perlindungan terhadap hak-hak direksi dalam perseroan,” ujar Laura menjelaskan klien yang memprakarsai pendirian PT LBB.

Selain dua pemegang saham, Pemerintah Kota Bontang selaku pemilik modal Perumda Aneka Usaha dan Jasa juga turut digugat, dengan kedudukan sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Perkara tersebut kini menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri Bontang. Pihak tergugat sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangan atas gugatan yang dilayangkan mantan direktur tersebut.

Namun klarifikasi datang dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa Pemkot Bontang. Melalui surat kepada Advokat Laura pada 20 Oktober 2025, Direktur Perumda Abdul Rahman menyampaikan beberapa poin di antaranya, bahwa Perumda Aneka Usaha dan Jasa sebagai pemegang saham PT LBB bukanlah klaim pihaknya semata, akan tetapi berdasarkan akta pendirian PT LBB. “Kami siap dan bersedia bertemu dan diskusi untuk memberikan penjelasan kepada saudara terkait permasalahan tersebut,” kata poin surat tersebut. (vi)