
TENGGARONG — Ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong menjadi saksi bisu upaya warga Desa Suka Bumi mencari keadilan. Rabu siang (17/12), persidangan kedua atas perkara nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg kembali digelar. Aroma harapan tercium saat kursi tergugat utama mulai terisi, namun di sisi lain, kekecewaan masih membayangi karena beberapa kursi instansi pemerintah masih tampak kosong.
Sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) ini memasuki babak baru. Jika pada sidang perdana pihak perusahaan absen, kali ini PT KAJ hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA. Kehadirannya seolah memberikan sinyal bahwa proses hukum akan mulai bergulir ke inti persoalan.
Sidang kedua ini turut dihadiri para tergugat, di antaranya PT KAJ yang diwakili kuasa hukum H. Refman Basri, SH, MBA, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara dan (DPMPTSP/PTSP) Kukar.
Meski pihak perusahaan dan beberapa dinas seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perkebunan hadir, Advokat Gunawan selaku kuasa hukum warga, masih menyimpan ganjalan. Di matanya, sosok-sosok kunci seperti Bupati Kutai Kartanegara, perwakilan BPN, Camat Kota Bangun, hingga Kepala Desa Suka Bumi belum menampakkan kehadiran.
“Seharusnya ketika ada masyarakat yang menuntut haknya, pemerintah harus menjadi yang paling cepat hadir dan merespons,” ujar Gunawan dengan nada tegas usai persidangan.
Baginya, kehadiran pemerintah bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada warga Desa Suka Bumi yang merasa lahan mereka telah diserobot. Majelis hakim pun kabarnya telah melayangkan teguran dan panggilan hingga dua kali kepada pihak kepala daerah serta instansi terkait.
“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 7 Januari nanti, pihak-pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir semuanya,” ujar Gunawan saat ditemui usai persidangan, Rabu 17/12/25.
Melihat dinamika yang ada, Majelis Hakim memutuskan untuk mengarahkan perkara ini ke meja mediasi. Tanggal 7 Januari 2025 ditetapkan sebagai hari penentu. Di tanggal itulah, warga yang diwakili oleh Darmono dan kawan-kawan berharap seluruh pihak duduk bersama untuk mencari solusi konkret, bukan sekadar adu argumen hukum.

“Kami menuntut bukan hanya PT KAJ saja, tetapi juga menggugat bupati yang hingga saat ini belum hadir. Yang hadir hari ini baru dari dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.
Di sisi lain, PT KAJ melalui kuasa hukumnya memilih untuk bersikap tenang. Refman Basri menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia sempat menyinggung bahwa urusan pidana di Polda Kaltim terkait kasus ini sebelumnya telah dihentikan, dan kini mereka siap menghadapi gugatan perdata tersebut.
“Kita lihat secara hukum saja nanti. Kami ikuti dan serahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ungkap Refman singkat.
Harapan pada Meja Hijau
Bagi warga Desa Suka Bumi, mediasi di awal tahun nanti bukan sekadar agenda kalender hukum. Itu adalah kesempatan untuk menyuarakan kembali hak-hak yang mereka anggap hilang.
Kini, bola panas ada di tangan para pemangku kebijakan yang belum hadir. Akankah pada 7 Januari nanti mereka datang membawa solusi, ataukah masyarakat kembali harus menelan pil pahit penantian? Satu yang pasti, tim kuasa hukum warga berjanji tidak akan mundur sejengkal pun dalam memperjuangkan hak masyarakat di atas tanah mereka sendiri. (kaz)
