Kasus Pertambangan, Kejati Kaltara Geledah Kantor ESDM hingga Kehutanan

BULUNGAN – Pengelolaan sektor pertambangan di Kalimantan Utara kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi setempat menggeledah tiga dinas strategis, Rabu, 11 Februari 2026. Penyidik menelusuri dokumen perizinan dan aktivitas tambang untuk mendalami dugaan tindak pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Penggeledahan ini untuk mendalami dugaan tindak pidana di bidang pertambangan,” kata Andi saat dikonfirmasi.

Tiga instansi yang digeledah yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. Penyidik menelusuri dokumen dan data yang berkaitan dengan perizinan serta aktivitas pertambangan.

Di Dinas ESDM, penyidik menelusuri korelasi antara izin yang diterbitkan dan kegiatan pertambangan di lapangan. Pada DPMPTSP, pemeriksaan difokuskan pada proses administrasi perizinan. Sementara di Dinas Kehutanan, tim mendalami dugaan penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas tambang.

Andi menyebutkan, penyelidikan saat ini masih berfokus pada tiga instansi tersebut. Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pemerintah desa, ia menyatakan penyidik belum mengarah ke sana.

“Untuk saat ini belum sampai ke situ. Namun jika dalam perkembangannya mengarah ke sektor lain, sangat mungkin dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Kejati Kaltara menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi lanjutan setelah proses pengumpulan bukti di lapangan rampung.

Laporan Biro Bulungan / Abdul Rahman

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.