
KESAKSIAN MARATON: Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026). Sebanyak sembilan saksi, termasuk mantan pejabat setempat, dihadirkan pihak penggugat dalam persidangan yang berlangsung hingga larut malam tersebut untuk memperkuat bukti kepemilikan lahan.
TENGGARONG – Suasana ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), terasa lebih padat dari biasanya. Jarum jam menunjukkan waktu persidangan dimulai, namun ketegangan sudah terpancar dari wajah para warga Desa Sukabumi yang hadir. Hari itu bukan sekadar agenda formalitas; hari itu adalah babak krusial bagi mereka untuk membuktikan hak atas tanah leluhur yang kini bersengketa dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ).
Duduk di kursi penggugat, Anto—ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah—bersama Darmono dan Mahrum, tampak didampingi barisan kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm. Bagi mereka, persidangan ini adalah kelanjutan dari napas panjang perjuangan setelah sebelumnya majelis hakim terjun langsung meninjau lokasi sengketa pada pertengahan April lalu.
Tanda Tangan yang Berbicara
Satu per satu saksi dipanggil ke hadapan meja hijau. Majelis hakim memulai dengan prosedur ketat: memastikan tidak ada hubungan darah atau kepentingan tersembunyi antara saksi dan mereka yang bersengketa. Independensi adalah harga mati dalam mencari kebenaran materiil.
Momen kunci terjadi saat H.M. Yamin, mantan Camat Kota Bangun, memberikan keterangannya. Di bawah sumpah, ia tak ragu saat disodori dokumen transaksi lahan masa lalu. Matanya menatap lekat guratan tinta di atas kertas yang mulai menguning itu.
“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut adalah milik saya saat menjabat camat. Itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” tegas Yamin.
Pernyataan ini seolah menjadi peluru tajam bagi kubu penggugat. Sebuah pengakuan administratif yang menegaskan bahwa di masa lalu, negara melalui tangan camat telah mengakui hak warga.
Batas Wilayah yang Tak Bergeser
Kesaksian tidak berhenti di sana. Sukadi, mantan Kepala Desa Sukabumi, memberikan penjelasan teknis yang mematahkan keraguan soal lokasi. Ia menegaskan bahwa lahan yang diperdebatkan mutlak berada di wilayah administrasi Desa Sukabumi, bukan di Desa Lebak Ulaq sebagaimana yang mungkin diklaim pihak lain.
“Batas Desa Lebak Ulaq itu di luar wilayah kami, beda kecamatan. Dan sejak saya menjabat, tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” kata Sukadi dengan nada meyakinkan. Pernyataan ini diperkuat oleh Sudirman, mantan Sekdes setempat, yang mengawal proses administrasi Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) dari awal hingga transaksi jual beli selesai.
Dari Agunan Bank hingga Program Singkong
Fakta menarik muncul dari kesaksian Ir. Totok Heru Subroto, M.Si. Ia mengungkap sisi ekonomi dari lahan tersebut. Menurutnya, tanah tersebut bukan lahan tidur tanpa status yang jelas. Buktinya, lahan itu pernah lolos verifikasi perbankan untuk dijadikan agunan pinjaman senilai Rp 1 miliar di Bank Kaltimtara.
Bahkan, di atas tanah itulah program penanaman singkong milik pemerintah pernah dijalankan. “Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu memang berada di atas tanah milik penggugat,” ungkap Totok, menambah deretan bukti bahwa secara historis, lahan tersebut telah dikelola dan diakui keberadaannya oleh institusi lain.
Harapan pada Ketukan Palu
Usai persidangan yang melelahkan itu, raut lega sedikit terpancar dari wajah tim hukum penggugat. Adv. Ahmad Ramdhan, salah satu kuasa hukum warga, menyebut bahwa keterangan saksi hari ini telah menyatukan kepingan puzzle yang selama ini terpisah.
“Keterangan para saksi memperjelas bahwa objek lahan memiliki dasar kepemilikan yang sah, baik secara administrasi maupun historis,” ujarnya singkat kepada media di luar ruang sidang.
Bagi warga seperti Darmono, persidangan ini bukan soal menang atau kalah semata, melainkan soal martabat atas tanah yang mereka miliki secara sah. Sambil melangkah keluar dari gedung pengadilan, ia menggantungkan harapan besar pada nurani hakim.
“Kami hanya berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil, sesuai fakta dan bukti yang sudah terpampang nyata di persidangan tadi,” pungkas Darmono menutup hari di Tenggarong.
Kini, bola panas sengketa lahan ini kembali ke meja majelis hakim. Warga Desa Sukabumi pulang dengan satu harapan: bahwa hukum tidak akan buta terhadap sejarah yang telah diakui oleh para pejabatnya sendiri. (kaz)



