
KUTAI KARTANEGARA-Sorotan terhadap belum dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) masih berlanjut. Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua DPRD Kukar, Salehuddin, menilai persoalan yang mencuat antara Fraksi PDI Perjuangan dan Pemerintah Kabupaten Kukar lebih disebabkan miskomunikasi, bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan maupun pengembangan pondok pesantren.
Menurut Salehuddin, situasi yang terjadi saat rapat paripurna lebih disebabkan adanya miskomunikasi dalam pembahasan, bukan karena pemerintah daerah menolak pengembangan pesantren di Kukar.
“Yang terjadi sebenarnya hanya miss komunikasi antara Fraksi PDIP saat sidang paripurna berlangsung,” ujarnya pada, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, perhatian Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pondok pesantren selama ini sudah cukup besar. Salah satu contohnya ialah program bantuan yang diberikan Bupati Aulia Rahman Basri kepada ribuan santri melalui beasiswa maupun bantuan kolektif lainnya.
“Bantuan yang diberikan Bupati dokter Aulia kepada para santri, baik berupa beasiswa maupun bantuan kolektif, itu sudah sangat luar biasa,” katanya.
Salehuddin juga menjelaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren sejatinya tetap dapat dilakukan melalui skema hibah keagamaan dalam APBD, meski belum ada perda khusus yang mengatur secara spesifik.
Ia menambahkan, pondok pesantren merupakan lembaga yang berada di bawah kewenangan vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia. Karena itu, penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pondok pesantren ini berada di bawah instansi vertikal Kementerian Agama. Namun pemerintah daerah tidak pernah menutup mata terhadap kebutuhan pesantren,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salehuddin berharap dinamika pembahasan Raperda tidak berkembang menjadi polemik politik berkepanjangan. Menurutnya, forum paripurna seharusnya menjadi ruang demokrasi untuk mencari solusi bersama, bukan tempat membangun sensasi politik.
“Kalau ingin mencari elektabilitas, jangan di paripurna. Paripurna itu ruang demokrasi,” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan dukungan terhadap pondok pesantren tetap menjadi perhatian bersama. Bahkan DPRD Kukar dinilai perlu mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama, agar memberikan perhatian lebih besar kepada pesantren di Kukar yang masih membutuhkan bantuan fasilitas maupun pembinaan.
“Kami juga harus mendorong Kementerian Agama supaya lebih memperhatikan pondok pesantren di Kukar, karena banyak pesantren yang mencetak ustaz dan ustazah masih memerlukan bantuan,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kukar sempat mengancam akan memboikot seluruh Raperda usulan pemerintah daerah lantaran Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum masuk dalam agenda pembahasan paripurna.
Fraksi PDIP menilai perda tersebut penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pondok pesantren, sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri membantah tudingan bahwa pemerintah daerah mengabaikan pesantren. Ia menegaskan keterlambatan pembahasan terjadi akibat kendala teknis di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bukan karena adanya penolakan terhadap Raperda tersebut.



