Pemkab Kukar Siapkan Sanksi Tegas untuk Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi SMP

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelecehan verbal yang dialami seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong.

Kasus ini mencuat setelah korban memilih tidak masuk sekolah selama kurang lebih satu bulan. Keputusan tersebut diambil karena korban disebut merasa tidak nyaman dan tidak aman berada di lingkungan sekolah setelah menerima pesan WhatsApp dari seorang guru di luar jam kegiatan belajar.

Orang tua korban mengungkapkan, isi pesan yang diterima anaknya dinilai tidak pantas dan membuatnya merasa direndahkan.

“Anak saya dikirimi pesan di WA saat bukan waktu sekolah. Dia direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas disampaikan kepada anak-anak,” ungkap orang tua korban, Kamis (20/8/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan.

“Kita terkait dengan proses pelecehan seperti ini, tindak lanjutnya sudah segera kita tindak lanjuti kemarin. Kita ingin yang bersangkutan diproses secara hukum. Kita serahkan kepada pihak Polres,” ujarnya.

Selain proses hukum, Disdikbud Kukar menyiapkan langkah administratif untuk menjaga kondusivitas sekolah sekaligus memberikan rasa aman kepada peserta didik.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan yakni memindahkan guru tersebut dari lingkungan sekolah tempat kejadian. Aktivitas mengajarnya juga disebut akan dihentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Heriansyah menegaskan, keputusan final mengenai sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan kepastian hukum.

“Kalau sudah ada proses itu, kita akan melakukan langkah-langkah tindakan. Kalau ada kepastian terkait dengan itu secara sah yang bersangkutan melakukan tindakan yang dapat dibuktikan secara proses hukum, pembuktiannya pasti aparat penegak hukum,” jelasnya.

Bupati: Jika Terbukti, Akan Diberikan Sanksi Berat

Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri turut memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila dugaan itu nantinya terbukti sebagai pelecehan seksual terhadap peserta didik.

“Kita akan pecat jika terbukti,” tegas Aulia.

Menurutnya, guru memiliki tanggung jawab besar karena berinteraksi langsung dengan anak-anak di lingkungan pendidikan. Karena itu, setiap tindakan yang masuk kategori pelecehan seksual harus ditangani secara serius.

“Kalau memang sudah terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas. Nggak bisa, yang begitu nggak bisa ditoleransi,” katanya.

Aulia menyebut dugaan tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran berat. Apabila terbukti, guru yang bersangkutan harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak diperbolehkan kembali mengajar selama proses penanganan.

“Itu termasuk sudah pelanggaran berat. Nggak bisa. Minimal itu guru harus kita lokalisir, nggak boleh ngajar,” ujarnya.

Meski bersikap tegas, Aulia menekankan bahwa pemerintah tetap harus memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses pemeriksaan. Menurutnya, keputusan tidak boleh hanya didasarkan pada satu pihak sebelum terdapat pembuktian yang jelas.

“Harus kita lihat juga tekstual dan kontekstualnya. Tapi kalau memang sudah itu terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas,” pungkasnya. (mas)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.