Berita Terbaru

“Hadirnya PT KAJ di Persidangan Kedua: Sinyal Terangnya Jalan Menuju Inti Sengketa Lahan Suka Bumi” Tunggakan Retribusi Pasar di Kukar Capai Rp12 Miliar, Terjadi Sejak 2017 KIKA Sebut Banjir Sumatera sebagai “Bencana Kebijakan”, Desak Pemerintah Utamakan Sains dan Hentikan Proyek Nonprioritas

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin ,RL/Perspektif.Info

PERSPEKTIF.INFO, (Samarinda)- Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengantisipasi keterlibatan Lurah maupun kepala desa (kades) dalam jalur politik praktis menjelang pemilu 2024.

Ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) bersama TNI dan Polri mampu menjaga kenetralan dalam kancah politik bangsa Indonesia, demi memberikan demokrasi yang baik kepada generasi penerus.

“Tadi saya sampaikan bahwa Bawaslu atau KPU Kaltim berperan tegas untuk menindaklanjuti oknum aparat desa yang dinilai terlibat kampanye politik atau mengajak masyarakat mendukung salah satu bacaleg,” tegasnya.

Ia mendorong  Bawaslu dan KPU untuk bersikap tegas dalam menindak oknum aparat desa yang terlibat dalam kampanye politik.

Mereka juga harus mengajukan laporan jika terdapat pelanggaran yang melibatkan Kades ataupun Lurah.

Menurutnya, Kades atau Lurah memiliki status yang sama dalam Pemilu, sehingga keduanya harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.

Jahidin menegaskan, jika ada bukti keterlibatan Kades dalam manipulasi atau pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum seperti Jaksa dan Polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.

Jahidin menyebut, pengawasan terhadap Kades dan Lurah, serta staf mereka, merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah pelanggaran pemilu, termasuk upaya penggiringan suara kepada calon tertentu.

Ia juga menambahkan DPRD Kaltim bersama stakeholder akan berupaya keras untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, agar pelanggaran dan kekeliruan dapat diminimalisir, Tambahannya.(RL/ADV)