Berita Terbaru

Muara Muntai Ilir Bentuk Kawasan Bebas Buta Huruf Hijaiyah Lewat GEMA Mengaji di Setiap RT Festival Batu Bumbun Jadi Panggung UMKM Muara Muntai Ilir Tumbuh dan Dikenal Luas Festival Batu Bumbun Dorong Ekonomi Warga dan Lestarikan Budaya Muara Muntai
RDP Komisi IV dengan pihak-pihak terkait perihal Putusan MA mengenai perpindahan lokasi SMAN 10 Samarinda

SAMARINDA – PERSEPKTIF.INFO -DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan SMA Negeri 10 Samarinda akan kembali beroperasi di lokasi awal, Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.

RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, jajaran SMAN 10, serta unsur masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Kaltim menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan lokasi kegiatan belajar mengajar SMAN 10 harus dikembalikan ke Kampus A di Samarinda Seberang.

“Penerimaan siswa baru mulai tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan di lokasi semula, sesuai keputusan hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Komisi IV DPRD Kaltim juga memperkuat sikap tersebut dalam kesimpulan rapat. DPRD meminta Pemprov Kaltim segera menyusun langkah teknis pemindahan sekolah, dengan memperhatikan proses yang bertahap dan tertib.

Sementara itu, siswa kelas XI dan XII yang sudah berjalan akan tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B di Jalan P.M. Noor.

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa tidak ada lagi ruang untuk menunda pelaksanaan putusan hukum.

“Putusan Mahkamah sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Tidak ada keputusan lain yang bisa membatalkannya,” tegas Andi Satya.

Ia juga menambahkan bahwa lahan Kampus A telah sah menjadi milik Pemprov Kaltim berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017. Jika ada klaim atas bangunan, ia menyarankan penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum.

Menanggapi aspirasi masyarakat Samarinda Seberang terkait keterbatasan akses pendidikan, Andi Satya menyarankan agar Pemprov mempertimbangkan pembangunan sekolah baru di kawasan tersebut.

“Soal teknis pembangunan sekolah baru, itu ranahnya Pemprov. Tapi ini harus dipikirkan demi akses pendidikan yang merata,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme perpindahan sekolah sesuai keputusan MA.

Ia juga menegaskan bahwa SMAN 10 tetap berstatus sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, sehingga tidak menggunakan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik.

“Kami tetap menjaga kualitas SMAN 10 sebagai sekolah unggulan, namun juga akan menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda Seberang dengan rencana pendirian SMA negeri baru di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Samarinda Seberang yang selama ini memperjuangkan agar sekolah negeri dikembalikan ke wilayah mereka, demi keadilan dan kemudahan akses pendidikan menengah. (RL)