
Langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk nyata perlindungan hukum dan jaminan masa depan keluarga.
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menguatkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola kependudukan yang tertib dan berkeadilan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kampanye pencatatan pernikahan resmi digalakkan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Langkah ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut jaminan hak-hak sosial, hukum, dan kesejahteraan keluarga.
Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menikah secara sah dan melaporkannya ke instansi berwenang.
“Mencatatkan pernikahan bukan sekadar memenuhi aturan, tapi bentuk perlindungan bagi masa depan keluarga. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum setiap hubungan yang sah,” ungkap Iryanto.
Ia menjelaskan, praktik pernikahan siri yang masih terjadi di masyarakat sering menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, mulai dari kesulitan mengurus akta kelahiran anak, hingga masalah pembagian hak waris.
“Banyak kasus yang muncul karena pernikahan tidak tercatat. Akibatnya, hak-hak keluarga menjadi tidak terlindungi,” tambahnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, Disdukcapil Kukar menggandeng Kementerian Agama dan Pengadilan Agama dalam menyelenggarakan seminar dan diskusi publik di tingkat kecamatan dan desa. Program ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah dasar membangun keluarga yang kuat dan tertib hukum.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis untuk membantu warga mencatatkan pernikahan mereka dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya tersembunyi.
“Kami ingin memastikan layanan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pencatatan nikah,” tutur Iryanto.
Pemerintah berharap, dengan edukasi berkelanjutan, seluruh pasangan di Kukar dapat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari komitmen moral dan tanggung jawab sosial.
Melalui gerakan ini, Kukar berupaya membangun fondasi keluarga yang kuat—bukan hanya secara emosional, tetapi juga diakui dan dilindungi penuh oleh hukum negara. (adv)
