
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya memperjuangkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayahnya. Namun, di balik semangat itu, terdapat sejumlah tantangan yang tidak bisa diselesaikan sepenuhnya di tingkat daerah, terutama terkait mekanisme pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa kewenangan dalam proses seleksi, penetapan, hingga pengangkatan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas dalam memberikan solusi langsung bagi para tenaga honorer.
“Pemerintah daerah pada dasarnya sangat mendukung penataan tenaga pendidik, namun mekanisme rekrutmen PPPK merupakan ranah pusat. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi,” terang Thauhid.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak pada banyak sekolah yang masih bergantung pada tenaga honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah pedalaman dan pesisir.
“Banyak guru yang sudah lama mengabdi dengan dedikasi tinggi, namun belum memperoleh kesempatan menjadi PPPK karena kuota dan kebijakan ditentukan secara nasional,” lanjutnya.
Menurut Thauhid, keterbatasan kewenangan daerah bukan berarti pemerintah daerah berdiam diri. Disdikbud Kukar tetap berupaya menyampaikan aspirasi dan data kebutuhan riil tenaga pendidik ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan formasi berikutnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat program pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi guru honorer melalui pelatihan digital, sertifikasi kompetensi, dan kegiatan peningkatan mutu lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN, memiliki kemampuan yang sama dalam menghadirkan layanan pendidikan berkualitas,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Thauhid menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat lebih peka terhadap kebutuhan lapangan, terutama bagi daerah yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan tenaga pendidik.
“Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah agar pemerataan guru bisa benar-benar terwujud. Karena pendidikan di daerah juga berhak mendapat perhatian yang sama,” tutupnya.
Keterbatasan kewenangan tidak menyurutkan langkah Disdikbud Kukar untuk terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. Upaya itu menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak di Kutai Kartanegara memperoleh hak pendidikan yang setara, di mana pun mereka berada. (adv)
