Berita Terbaru

“Hadirnya PT KAJ di Persidangan Kedua: Sinyal Terangnya Jalan Menuju Inti Sengketa Lahan Suka Bumi” Tunggakan Retribusi Pasar di Kukar Capai Rp12 Miliar, Terjadi Sejak 2017 KIKA Sebut Banjir Sumatera sebagai “Bencana Kebijakan”, Desak Pemerintah Utamakan Sains dan Hentikan Proyek Nonprioritas
Staf DPMD Kukar saat melakukan verifikasi lembaga dari tingkat desa hingga RT (foto ist)

TENGGARONG-Di sebuah ruangan kerja yang dipenuhi berkas pemetaan desa, jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terlihat sibuk menandai satu per satu peta administrasi desa yang terpajang di layar. Hari itu, Selasa (7/10/2025), mereka tengah mengejar waktu—menyempurnakan proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan agar seluruhnya tertib dan jelas keberadaannya. Upaya ini bukan sekadar pendataan, tetapi bagian dari penataan besar untuk memastikan pelayanan publik di tingkat desa berjalan lebih terarah dan profesional.

Upaya pemutakhiran data tersebut kini memasuki fase krusial dan dikoordinasikan langsung oleh jajaran DPMD Kukar dalam rapat internal yang berlangsung di ruang Kepala Dinas pada Selasa (7/10/2025).

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menyampaikan bahwa pemetaan sudah dilaksanakan selama dua bulan dan kini tinggal menuntaskan wilayah tersisa.

“Kami sedang menyelesaikan validasi di desa-desa zona Tengah dan Hulu. Targetnya seluruh data lembaga kemasyarakatan bisa rampung bulan ini,” ujarnya.

Elvander menyebut salah satu fokus utama adalah kesesuaian Posyandu yang telah bertransformasi ke dalam enam standar pelayanan minimal (SPM) agar dapat terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri.

“Tanpa registrasi tersebut, ke depan sebuah Posyandu belum bisa dinyatakan aktif secara kelembagaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, struktur pengelolaan Posyandu juga akan dirapikan. DPMD Kukar tidak lagi menggunakan klasifikasi Posyandu Balita, Lansia, atau Posbindu.

“Semua akan disatukan menjadi Posyandu dengan pelayanan terpadu sesuai enam standar itu. Jadi lebih jelas fungsi dan tugasnya,” tambah Elvander.

Selain Posyandu, verifikasi meliputi seluruh unsur pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah.

“RT, Karang Taruna, PKK, hingga lembaga lain di desa dan kelurahan semuanya kami cek agar tertib administrasi dan kelembagaan,” pungkasnya. (adv)