
TENGGARONG – Ibarat mencari alamat menggunakan aplikasi navigasi namun berakhir di kota yang berbeda, begitulah gambaran sidang pembuktian sengketa lahan seluas 180 hektare di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (25/2/2026). PT Kutai Agro Jaya (KAJ) selaku tergugat diduga tak bisa membaca peta administratif (buta maps) setelah menghadirkan bukti surat yang lokasinya melenceng jauh dari objek sengketa.
Padahal, jika menggunakan aplikasi sederhana seperti Google Maps, titik lokasi lahan yang diperkarakan jelas berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Namun secara mengejutkan, dalam sidang pembuktian surat, PT KAJ justru menyodorkan dokumen lahan yang terletak di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera pengganti. Pihak penggugat diwakili kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H. Adapun pihak tergugat diwakili Refman Basri, S.H., MBA. Dua orang perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara hadir dalam sidang, namun menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Beda Desa, Beda Kecamatan
Kejanggalan ini menjadi sorotan utama Majelis Hakim. Dalam persidangan yang berlangsung marathon sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA tersebut, hakim secara aktif mempertanyakan relevansi dokumen PT KAJ. Bagaimana mungkin sengketa di satu kecamatan, dibuktikan dengan surat dari desa dan kecamatan lain?
“Hari ini agenda pembuktian surat. Kami sudah melihat daftar bukti dari PT KAJ. Sangat jelas kalau bukti yang dihadirkan itu berbeda kecamatan dan berbeda desa dengan surat kami,” ujar kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Gunawan, S.H., usai persidangan.
Poin-Poin Utama Persidangan:
- Objek Gugatan: 89 bidang tanah (180 hektare) milik Darmono dan ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah di Desa Sukabumi.
- Kejanggalan Bukti Tergugat: PT KAJ mengajukan dokumen lahan di Desa Lebaho Ulaq, Muara Kaman (Wilayah administratif yang berbeda).
- Klaim Tak Sinkron: Penggugat menilai dokumen PT KAJ tidak sinkron dengan klaim mereka yang mengaku telah melakukan pembayaran lahan di lokasi kliennya.
- Ketidakhadiran Jawaban: Pihak PT KAJ melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, S.H., MBA., meninggalkan ruang sidang lebih awal karena jadwal penerbangan, sehingga belum memberikan keterangan kepada media.
“Paling Terang Benderang”
Gunawan menegaskan bahwa secara administratif, perbedaan desa dan kecamatan adalah bukti paling valid bahwa objek yang diklaim PT KAJ bukanlah lahan milik kliennya.
“Kalau beda desa dan beda kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini. Surat mereka tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan yang disengketakan klien kami,” tegasnya.
Proses Selanjutnya
Majelis Hakim telah meminta pihak tergugat untuk menyerahkan dokumen yang benar-benar relevan dengan objek sengketa. Di sisi lain, penggugat juga telah menyerahkan bukti kepemilikan dan melakukan perbaikan administrasi sesuai arahan hakim melalui sistem E-Court.
Perkara ini terus menjadi perhatian publik di Kutai Kartanegara, mengingat nasib puluhan bidang tanah warga Desa Sukabumi kini bergantung pada akurasi data di meja hijau. (kaz)



