Vonis 15 Tahun Dinilai Tak Cukup, Sidang Kasus Dugaan Pencabulan di Tenggarong Seberang Berakhir Ricuh

Ketegangan tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Seusai persidangan, emosi sejumlah orang tua korban kembali memuncak di area parkir pengadilan. Dalam suasana yang masih panas, salah satu orang tua korban meluapkan kekecewaannya dengan mengebrak mobil yang ditumpangi keluarga terdakwa.

TENGGARONG-Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengajar Madrasah Aliyah (MA) di salah satu pondok pesantren di kawasan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (25/02/2026), berlangsung panas. Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban hingga berujung kericuhan.

Suasana ruang sidang berubah tegang sesaat setelah hakim membacakan amar putusan. Sejumlah orang tua korban tak mampu menahan emosi karena menilai hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas penderitaan anak-anak mereka.

Ketegangan bahkan berlanjut di luar ruang sidang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran terhadap salah satu saksi dari pihak terdakwa yang disebut-sebut dalam persidangan memiliki peran aktif, namun tidak turut diproses secara hukum.


Kuasa Hukum Korban: Hukuman Belum Maksimal

Kuasa hukum korban, Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim, secara tegas menyatakan ketidakpuasan atas vonis tersebut. Ia menilai hukuman 15 tahun masih jauh dari maksimal, terlebih jumlah korban yang bersaksi mencapai tujuh orang.

“Kami sangat tidak puas. Jaksa memang menuntut 15 tahun, tetapi kami berharap ada penambahan sepertiga hukuman karena terdakwa adalah seorang guru. Harapan kami maksimalnya bisa 20 tahun,” ujarnya usai persidangan.

Sudirman mengungkapkan, dugaan peristiwa pencabulan sebenarnya telah terjadi sejak 2021. Namun saat itu hanya satu korban yang berani melapor. Kasus kembali mengemuka pada 2025 ketika delapan korban melapor dan tujuh di antaranya bersedia bersaksi di persidangan.

Ia juga menyoroti adanya nama yang berulang kali disebut dalam fakta persidangan sebagai pihak yang menjemput dan mengantar korban untuk bertemu terdakwa. Namun, hingga putusan dibacakan, orang tersebut tidak masuk dalam proses hukum.

“Nama itu disebut berkali-kali, bahkan dalam putusan. Tapi sangat kami sayangkan, tidak ada tindak lanjut hukum terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Terkait langkah hukum lanjutan, Sudirman menyebut keputusan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menyatakan pikir-pikir.


Orang Tua Korban: Tujuh Anak Jadi Korban, Vonis Hanya 15 Tahun

Salah satu orang tua korban, Desiyanti, mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan. Ia menyebut hukuman tersebut tidak sebanding dengan jumlah korban dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau 20 tahun, mungkin kami bisa sedikit merasa keadilan itu mendekati. Ini korbannya tujuh orang. Satu korban saja bisa 15 tahun, ini nyata tujuh,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani keluarga korban sangat melelahkan secara emosional dan mental. Anak-anak yang menjadi korban telah berani bersuara dan mengungkapkan pengalaman pahit mereka di persidangan.

“Anak-anak kami sudah berani bicara. Tapi melihat hasilnya seperti ini, kami merasa belum sepadan,” katanya.

Desiyanti juga mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan, termasuk yang diduga turut berperan dalam mempertemukan korban dengan terdakwa.


Desakan Penutupan Pesantren

Selain soal vonis, pihak kuasa hukum dan keluarga korban juga meminta agar pondok pesantren tempat terdakwa mengajar ditutup. Mereka menilai lembaga tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif dan tidak memberikan pernyataan terbuka kepada publik.

“Kejadian ini bukan pertama kali. Sejak 2021 sudah ada korban. Kami berharap ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Sudirman.

Meski pihak pesantren hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya, mereka memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan maupun tuntutan keluarga korban.


Putusan dan Langkah Berikutnya

Majelis Hakim memutus terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Namun, baik JPU maupun pihak korban masih mempertimbangkan kemungkinan upaya hukum lanjutan.

Bagi keluarga korban, putusan hari itu belum menutup luka panjang yang telah mereka alami. Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan keadilan yang dinilai lebih setimpal bagi anak-anak mereka. (kaz)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.