OTT KPK di balik pengurusan HGB Summarecon membuka kembali kerentanan layanan pertanahan. Dari Riau hingga Sumatera Utara, hak atas tanah berulang kali menjadi pintu masuk dugaan suap.
Oleh Miftah H. Yusufpati | Pimred Perspektif.info
PERSPEKTIF.INFO-Koper dan kardus berisi uang menjadi salah satu petunjuk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi itu, KPK mengamankan 17 orang. Di antara mereka terdapat pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta orang-orang yang berkaitan dengan perusahaan properti.
Operasi itu menyeret Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; dan Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Ada pula politikus Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta sejumlah pihak dari perusahaan properti Summarecon.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 kotak, kardus, dan koper. Pada hari ini, 15 September, jumlah persisnya masih dihitung penyidik.
Kasus ini menjadi menarik bukan semata karena siapa yang ditangkap. Titik pentingnya berada pada objek yang menjadi pintu masuk perkara: HGB. Hak atas tanah itu memiliki nilai ekonomi yang besar karena menentukan siapa yang dapat menggunakan sebidang tanah untuk kepentingan pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dalam industri properti, keputusan administratif mengenai tanah dapat berpengaruh langsung terhadap nilai sebuah proyek.
Oleh karena itu, pengurusan HGB bukan sekadar urusan dokumen. Di belakang selembar keputusan terdapat proses pemeriksaan, pengukuran, verifikasi, pemberian hak, dan penerbitan dokumen pertanahan. Setiap tahap menghadirkan kewenangan birokrasi. Ketika kewenangan itu tidak transparan, ruang untuk transaksi di luar prosedur ikut terbuka.
Pada 15 September 2026, KPK menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Penetapan Adrianto membuat perkara ini bergerak dari ranah birokrasi pertanahan ke hubungan antara pejabat negara dan kepentingan bisnis.
KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara ketika kasus itu pertama kali diumumkan. Karena itu, hubungan perusahaan dengan dugaan suap tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum berikutnya.
Paradoks yang Sering Muncul
Summarecon bukan pemain kecil dalam bisnis properti. Perusahaan itu mengembangkan kawasan kota mandiri, properti, investasi, rekreasi dan perhotelan, pendidikan, serta pengelolaan properti. Pada Agustus 2026, perusahaan tersebut bahkan memperoleh sejumlah penghargaan Properti Indonesia Awards. Salah satunya diberikan kepada Adrianto P. Adhi sebagai pemimpin bisnis inspiratif.
Kasus ini dengan demikian memperlihatkan paradoks yang sering muncul dalam perkara korupsi pertanahan. Semakin besar nilai ekonomi sebuah proyek, semakin besar pula nilai sebuah keputusan administratif. Dalam situasi seperti itu, tanda tangan pejabat tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan rutin. Ia dapat menjadi titik yang menentukan cepat atau lambatnya sebuah proyek bergerak.
Masalahnya, kerentanan itu bukan temuan baru. KPK dalam kajian mengenai layanan penerbitan sertifikat pertanahan di Kementerian ATR/BPN menemukan sejumlah persoalan dalam layanan pertanahan. Pada 2018–2020, sebanyak 212.836 dari 301.195 permohonan HGU, HGB, dan Hak Milik atau sekitar 72 persen tercatat melampaui waktu layanan maksimum yang ditetapkan dalam standar operasional prosedur.
KPK juga menemukan bahwa pada 2021 sebanyak 51 persen pemohon menggunakan surat kuasa dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Menurut KPK, layanan yang panjang dan sulit, ditambah penggunaan perantara, dapat membuka peluang terjadinya suap, gratifikasi, dan pungutan untuk mempercepat pelayanan.
Di sinilah persoalan HGB Summarecon menjadi lebih besar daripada perkara individual. Jika pelayanan pertanahan membutuhkan waktu lama, prosedurnya sulit dipantau, dan status permohonan tidak mudah diketahui pemohon, maka kewenangan administratif menciptakan nilai tawar. Pemohon yang membutuhkan kepastian dapat tergoda mencari jalan lain. Pejabat yang menguasai proses dapat memiliki ruang untuk memanfaatkan ketidakpastian itu.
Dalam laporan monitoring 2020–2024, KPK menyebut menerima 849 pengaduan berkaitan dengan persoalan pertanahan sepanjang 2017–2020. Sektor pertanahan juga masuk dalam kelompok sektor yang berulang kali muncul dalam laporan korupsi. Objeknya beragam, mulai dari penerbitan Hak Milik, HGB, HGU hingga penyelesaian sengketa tanah.
Pola itu terlihat dalam sejumlah perkara sebelumnya. Pada 2022, KPK mengusut dugaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan di Riau. Salah satu objeknya adalah HGU seluas sekitar 3.300 hektare. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Riau sebagai tersangka bersama pihak perusahaan.
Menurut konstruksi KPK ketika itu, pejabat BPN diduga meminta sekitar Rp3,5 miliar untuk mempercepat proses HGU. Dalam salah satu transaksi, pihak perusahaan diduga menyerahkan SGD120.000 kepada pejabat tersebut pada September 2021. Kasus itu menunjukkan bahwa problemnya bukan hanya soal sertifikat yang diterbitkan, melainkan bagaimana kecepatan proses administratif dapat berubah menjadi komoditas.
Kasus lain muncul dalam perkara perubahan peruntukan lahan HGU PTPN II di Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan perubahan HGU menjadi HGB untuk PT Nusa Dua Propertindo. Sejumlah mantan pejabat BPN dan pengelola perusahaan menjadi terdakwa. Jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sekitar Rp263 miliar, meski angka tersebut menjadi bagian dari perdebatan dalam proses persidangan.
Pola yang Berulang
Dari perkara-perkara itu terlihat satu pola yang berulang: tanah menjadi bernilai bukan hanya karena luas dan lokasinya, tetapi juga karena status hukumnya. Perubahan status, penerbitan hak, perpanjangan hak, atau penyelesaian administrasi dapat mengubah nilai ekonominya secara signifikan.
Dalam kajian hukum KPK mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, persoalan serupa muncul pada penerbitan HGB di Bekasi. Perkara PT CND berkaitan dengan penerbitan 172 sertifikat HGB dengan total luas sekitar 9.168 meter persegi pada tanah yang disebut merupakan tanah pemerintah. Kajian itu mencatat perhitungan kerugian negara sekitar Rp4,19 miliar oleh BPKP dan membahas kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perkara-perkara tersebut tidak berarti semua persoalan HGB merupakan tindak pidana. HGB adalah instrumen hukum pertanahan yang sah dan dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kewenangan untuk menerbitkan atau memprosesnya diperdagangkan di luar prosedur.
Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption menjelaskan korupsi dengan rumus yang sederhana: monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas. Rumus itu relevan untuk membaca birokrasi pertanahan. Pejabat memiliki kewenangan yang tidak selalu dapat digantikan oleh pihak lain. Ia memiliki ruang untuk mengambil keputusan. Jika mekanisme pengawasan lemah, ruang tersebut dapat berubah menjadi kesempatan transaksi.
Susan Rose-Ackerman dalam Corruption and Government juga menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya lahir dari karakter buruk individu. Struktur kelembagaan dan insentif ekonomi ikut menentukan. Ketika biaya menunggu lebih besar daripada biaya menyuap, sebagian pelaku ekonomi dapat melihat suap sebagai jalan yang lebih murah dan cepat.
Itulah sebabnya pemberantasan korupsi pertanahan tidak cukup dengan menangkap pejabat setelah transaksi terjadi. Sistem yang membuat transaksi itu mungkin juga harus dibongkar.
KPK sendiri telah merekomendasikan perbaikan standar pelayanan, keterbukaan status permohonan, serta integrasi aplikasi dan data pertanahan. Tujuannya sederhana: pemohon harus dapat mengetahui di mana berkasnya berada, siapa yang memproses, berapa lama proses berlangsung, dan alasan jika terjadi keterlambatan.
Transparansi semacam itu penting karena mengurangi nilai ekonomi dari sebuah “orang dalam”. Jika status permohonan dapat dipantau secara digital dan waktu pelayanan memiliki ukuran yang jelas, ruang untuk menjual akses menjadi lebih sempit. Pejabat tetap memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu semakin sulit disembunyikan.
Kasus Summarecon kini berada di tahap awal penyidikan. KPK masih harus membuktikan siapa memberikan apa, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan keputusan administratif mana yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Penetapan tersangka bukan akhir dari pembuktian. Ia justru awal untuk membuka konstruksi perkara secara utuh.
Yang patut diperhatikan adalah bagaimana perkara ini akan menjelaskan hubungan antara kebutuhan bisnis dan kewenangan negara. Bila dugaan suap terbukti, perkara tersebut memperlihatkan bahwa layanan pertanahan masih dapat menjadi ruang negosiasi gelap ketika keputusan administratif memiliki nilai ekonomi besar.
Tanah tidak bergerak. Sertifikat tidak berjalan. Tetapi nilai keduanya dapat berubah hanya karena satu keputusan.
Selama keputusan itu bergantung pada ruang yang sulit diawasi, selalu ada peluang bagi orang untuk memperdagangkan jalan pintas. Karena itu, persoalan terbesar dalam kasus HGB Summarecon bukan hanya siapa yang menerima uang.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sebuah proses administratif masih memungkinkan uang menjadi alat untuk mempercepat keputusan negara.
Di situlah perkara ini seharusnya berakhir bukan sekadar dengan vonis terhadap orang, melainkan dengan perubahan pada sistem yang membuat transaksi itu mungkin terjadi. Sebab sebuah sertifikat seharusnya menunjukkan kepastian hukum. Bukan harga sebuah kewenangan. (*)



