Felda Gugat Rajawali di MA, Sengketa Eagle High Menyeret Prabowo

Investasi Felda senilai US$505,4 juta di Eagle High berubah menjadi sengketa lintas negara. Setelah menang di arbitrase Singapura dan kalah di PN Jakarta Pusat, Felda membawa perkara itu ke Mahkamah Agung.

Oleh: Miftah H. Yusufpati, Pimred Perspektif.info

PERSPEKTIF.INFO-Di Kuala Lumpur, persoalan investasi lama kembali membuka berkas yang belum selesai. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyurati Presiden Prabowo Subianto. Isinya meminta perhatian terhadap investasi lembaga pemerintah Malaysia, Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda), di PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).

Nilainya tidak kecil. Felda berpotensi kehilangan RM2,5 miliar atau sekitar Rp10,7 triliun. Uang yang mungkin kembali, menurut Anwar, hanya sekitar RM200 juta. “Pelaburan ini tersangkut di mahkamah di Indonesia. Saya telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto meminta beliau melihat juga masalah ini,” kata Anwar pada 21 Agustus 2026 lalu.

Beberapa hari setelah itu, perkara tersebut bergerak ke babak baru. Anak usaha Felda, FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pelaksanaan putusan arbitrase Singapura. Kasasi didaftarkan pada 21 Juli 2026 dan proses kontra memori berlangsung pada 13 Agustus.

Di balik proses hukum itu ada transaksi 10 tahun lalu.

Investasi yang Menjadi Beban

Pada Desember 2016, FICP membeli 37% saham Eagle High dari PT Rajawali Capital International senilai US$505,4 juta atau sekitar RM2,3 miliar. Harga tersebut menjadi persoalan karena 2 penilai independen memperkirakan nilai saham masing-masing sekitar US$264 juta dan US$404 juta. Harga pembelian Felda juga disebut 95,86% lebih tinggi dibandingkan harga pasar saham pada hari transaksi.

Investasi itu kemudian mengalami penurunan nilai. Dalam Felda White Paper, impairment tercatat sekitar RM1,58 miliar, setara 71% dari nilai investasi awal.

Namun Felda tidak masuk ke transaksi tanpa jalan keluar. Perjanjian investasi memuat put option. Klausul itu memberi hak kepada Felda untuk menjual kembali 37% sahamnya kepada pihak Rajawali dengan harga investasi awal ditambah bunga 6% per tahun.

FICP mengeksekusi opsi tersebut pada 11 Mei 2022. Rajawali menolak memenuhi kewajiban itu. Sengketa kemudian dibawa ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Pada 14 Juni 2024, tribunal SIAC memutuskan mendukung FICP. Rajawali diwajibkan memenuhi kewajiban berdasarkan put option, termasuk membeli kembali saham Eagle High sesuai harga yang disepakati.

Di sinilah sengketa berpindah dari Singapura ke Indonesia.

Putusan yang Berlawanan

Rajawali mengajukan gugatan untuk menghalangi pelaksanaan putusan SIAC di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan putusan arbitrase itu tidak dapat dieksekusi atau non-eksekuatur.

Alasannya tegas: putusan tersebut dinilai “bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia”. Akta pendaftaran putusan arbitrase internasional juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kini Felda meminta Mahkamah Agung membalik keadaan itu.

Secara hukum, perkara ini bukan lagi sekadar soal harga saham Eagle High. Ia menyentuh persoalan yang lebih besar: sejauh mana putusan arbitrase internasional dapat dijalankan di Indonesia dan bagaimana pengadilan nasional menempatkan prinsip ketertiban umum ketika berhadapan dengan putusan arbitrase asing.

Untuk Indonesia, perkara ini juga memiliki dimensi diplomatik. Anwar sudah meminta Prabowo turun tangan. Permintaan itu tidak berarti pemerintah Indonesia dapat mencampuri proses peradilan. Tetapi perhatian seorang kepala pemerintahan negara tetangga menunjukkan bahwa perkara korporasi ini telah berubah menjadi isu hubungan bilateral. Bernama mencatat Anwar menganggap investasi Eagle High sebagai salah satu persoalan warisan pengelolaan Felda yang harus diselesaikan.

Warisan Keputusan Lama

Transaksi Eagle High terjadi ketika Najib Razak menjadi perdana menteri Malaysia. Najib mendukung investasi tersebut dengan alasan adanya put option yang memungkinkan Felda menjual kembali saham dengan harga awal ditambah bunga 6%.

Kini Najib menjalani hukuman penjara dalam perkara Malaysia Development Berhad. Namun hubungan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan dalam transaksi Eagle High. Persoalan investasi harus tetap diuji melalui dokumen, kontrak, dan proses hukum.

Richard H. Thaler dan Cass R. Sunstein dalam Nudge menunjukkan bahwa keputusan ekonomi dapat dipengaruhi desain pilihan dan cara risiko dipersepsikan. Dalam kasus Felda, klausul put option menjadi mekanisme perlindungan yang secara teori dapat membatasi risiko. Tetapi mekanisme kontraktual tidak otomatis menghilangkan risiko hukum dan eksekusi.

Oliver E. Williamson melalui kajian tentang ekonomi biaya transaksi juga menunjukkan bahwa kontrak tidak pernah berdiri sendiri. Nilai sebuah kesepakatan bergantung pada bagaimana hak, kewajiban, risiko, dan mekanisme penyelesaiannya dapat ditegakkan.

Itulah persoalan Felda sekarang. Di atas kertas ada kontrak. Ada put option. Ada putusan arbitrase. Namun uang belum kembali.

Prabowo di Tengah Perkara

Surat Anwar menempatkan Prabowo dalam posisi yang tidak sederhana. Pemerintah Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan Malaysia, tetapi sekaligus menghormati independensi proses peradilan.

Di sisi lain, nilai yang dipertaruhkan besar. Dari harga pembelian sekitar US$505,4 juta, saham Felda kini menjadi investasi yang menurut pemerintah Malaysia berpotensi menghasilkan kembali hanya sekitar RM200 juta jika persoalan tidak diselesaikan.

Sementara itu, saham BWPT di Bursa Efek Indonesia pada 26 Agustus 2026 berada di sekitar Rp102 per saham. Dibandingkan harga pembelian Felda yang sekitar Rp580 per saham, nilainya telah merosot sekitar 82%.

Angka-angka itu menjelaskan mengapa Anwar tidak lagi melihat Eagle High sebagai sekadar investasi gagal.

Felda sedang mengejar uangnya melalui jalur hukum. Rajawali mempertahankan posisinya melalui pengadilan Indonesia. Pemerintah Malaysia menunggu hasilnya. Prabowo menerima surat permintaan bantuan.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung bukan hanya akan menentukan nasib satu investasi Felda. Putusannya dapat menjadi rujukan penting tentang batas antara putusan arbitrase internasional, kewenangan pengadilan nasional, dan kepentingan publik.

Satu transaksi yang ditandatangani pada 2016 kini telah menempuh perjalanan dari meja investasi ke ruang arbitrase, dari Singapura ke Jakarta, lalu sampai ke meja Presiden Indonesia.

Uang Felda belum kembali. Kini pertanyaannya bukan lagi mengapa investasi itu dibuat. Pertanyaannya: siapa yang harus membayar harga dari keputusan yang dibuat 10 tahun lalu? (*)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.