
SAMARINDA – PERSPEKTIF.INFO- Proses pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi awal di Jalan HAMM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025).
Forum tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa relokasi SMAN 10 dari Kampus Education Center di Jalan PM Noor ke Kampus A harus segera dilaksanakan sesuai putusan hukum yang berlaku.

“Legal standing-nya sudah jelas. Pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 ke lokasi semula di Jalan HAMM Rifaddin,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 akan dilaksanakan di Kampus A.
Adapun siswa kelas XI dan XII tetap melanjutkan proses belajar di lokasi saat ini hingga akhir tahun ajaran.Disisi lain, Kepala SMAN 10 Samarinda, Fathur Rachim, mengingatkan perlunya perencanaan yang matang terkait aspek teknis dan sumber daya manusia apabila sekolah kembali harus beroperasi di dua lokasi.
“Jika skenario dua lokasi diterapkan kembali, maka kebutuhan akan guru, staf non-pengajar, hingga pengasuh dan perawat asrama akan meningkat dua kali lipat, dan ini akan kami komunikasikan dengan pimpinan” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerja kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda.
Fathur menjelaskan, kondisi serupa pernah dialami sekolah pada periode 2015 hingga sebelum pandemi COVID-19, dan saat itu muncul berbagai tantangan operasional yang cukup kompleks.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor untuk menghindari potensi pelayanan pendidikan tidak maksimal.
“Proses ini harus dilakukan dengan koordinasi dengan banyak pihak. Kami akan membantu dinas untuk memastikan seluruh aspek dipersiapkan dengan matang agar tidak menimbulkan permasalahan serius kedepannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah provinsi.
“Kami tidak bisa mendahului Dinas Pendidikan ataupun Sekretaris Daerah. Bu Sekda menyampaikan akan melaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur. Kami masih menunggu arahan dari beliau,” ujarnya.

Sejak tahun 2010, SMAN 10 Samarinda telah beberapa kali mengalami dinamika lokasi yang berdampak pada stabilitas operasional sekolah. Fathur mengingatkan, relokasi tanpa kesiapan dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan program unggulan sekolah, termasuk Garuda Transformasi yang masuk dalam Program Strategis Nasional.
“Pemindahan harus dilakukan dengan kesiapan yang cukup, guna meminimalkan potensi kerugian disisi siswa sehingga program nasional tetap dapat berjalan juga dengan mulus ” pungkasnya.(Rl)