Perpanjangan HGU PT Rea Kaltim Ditentukan Pusat, Plasma Produktif Belum Pasti Disetujui

Bupati Aulia saat diwawancara wartawan

TENGGARONG-Ketidakpastian regulasi dari pemerintah pusat masih membayangi skema Program Kegiatan Usaha Produktif yang diajukan PT REA Kaltim Plantations sebagai pengganti kewajiban plasma. Hingga kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum memberikan keputusan apakah skema tersebut dapat diterima sebagai syarat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian maupun perpanjangan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya dapat menunggu hasil evaluasi dari Kementerian ATR/BPN terkait kesesuaian program tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

“Aturan mengharuskan perusahaan menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total areal yang dikelola setiap kali mengajukan perpanjangan HGU. Jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan lahan, maka alternatifnya adalah menjalankan usaha produktif dengan nilai manfaat yang setara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kesetaraan yang dimaksud bukan hanya dari sisi nominal, tetapi juga dari segi keberlanjutan. Artinya, nilai ekonomi yang dihasilkan harus sebanding dengan potensi pendapatan plasma jika kebun benar-benar dibangun, serta berlaku sepanjang umur kebun.

Sebagai gambaran, satu hektare kebun sawit produktif mampu menghasilkan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Apabila kewajiban plasma mencapai 1.000 hektare, maka nilai ekonominya dapat menyentuh sekitar Rp2 miliar setiap bulan. Nilai inilah yang harus diterjemahkan secara adil dalam bentuk program usaha produktif.

Untuk menjaga objektivitas perhitungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggandeng Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) dalam melakukan kajian akademis guna menentukan nilai pengganti yang layak.

Bupati juga mengingatkan bahwa durasi program tidak boleh lebih pendek dari usia kebun. Jika masa berlakunya berbeda, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru yang merugikan masyarakat di kemudian hari.

“Dalam pelaksanaannya, program usaha produktif akan dijalankan melalui koperasi sebagai badan usaha resmi yang menaungi masyarakat penerima manfaat. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, serta melibatkan pemerintah desa setempat,” tegasnya.

Proses seleksi anggota koperasi pun akan dilakukan secara ketat dengan kriteria yang jelas agar manfaat program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Seluruh data keanggotaan akan dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah daerah berharap, apapun keputusan pemerintah pusat nantinya, skema ini dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat di sekitar perkebunan tetap memperoleh penghasilan yang layak tanpa mengabaikan ketentuan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi, SK HGU PT REA Kaltim diterbitkan pada 1995 dan masa berlakunya berakhir pada Desember 2025. Artinya saat ini perusahaan tengah menunggu proses perpanjangan HGU yang harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk soal kewajiban plasma atau alternatif usaha produktif yang menjadi bahan kajian bersama pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BP.

Wilayah operasional kebun kelapa sawit PT REA Kaltim Plantations mencakup area perkebunan yang berada di Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (kaz)

Avatar photo

Reporter Prespektif

Reporter Perspektif.info

Penulis Perspektif.info yang berfokus pada perkembangan daerah di Kalimantan Timur, mulai dari kebijakan pemerintah hingga dinamika sosial masyarakat.